"Menimbang bahwa para terdakwa adalah para pengurus yang bertugas dan terjalin komunikasi dan sudah ada pembagian tugas di antara para terdakwa. Karena kukurang hati-hatian para terdakwa menyebabkan kematian korban," kata Hakim I Made Sutisna saat membacakan amar putusan, Selasa (26/8/2014).
"Menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan, selama kegiatan tersebut korban mengigau, demikian juga hari ke 3 dan ke 4, tidak mungkin lagi melanjutkan, akan tetapi para terdakwa tidak menggubris," ujar Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dirjen PAS anak merekomendasikan pidana bersyarat, atau dikembalikan ke orangtuanya karena para terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah. Menimbang bawa rekomendasi itu sifatnya tidak mengikat, tapi perlu dipertimbangkan juga," ujarnya.
Sementara itu, hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan adalah, para masih berstatus anak sekolah yang akan menghadapi Ujian Nasional.
"Hal yang memberatkan, merusak nama baik SMA 3 dan pecinta alam. Hal yang meringankan, para terdakwa masih usia muda, status anak sekolah kelas 3 dan akan menghadapi UN, sopan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
(idh/fdn)