Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Vonis ke 4 Terdakwa Kekerasan SMA 3

Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Vonis ke 4 Terdakwa Kekerasan SMA 3

- detikNews
Selasa, 26 Agu 2014 17:58 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun kepada 4 terdakwa kasus kekerasan SMA 3 Jakarta. Apa pertimbangan hakim atas putusan ini?

"Menimbang‎ bahwa para terdakwa adalah para pengurus yang bertugas dan terjalin komunikasi dan sudah ada pembagian tugas di antara para terdakwa. Karena kukurang hati-hatian para terdakwa menyebabkan kematian korban," kata Hakim I Made Sutisna saat membacakan amar putusan, Selasa (26/8/2014).

"Men‎imbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan, selama kegiatan tersebut korban mengigau, demikian juga hari ke 3 dan ke 4, tidak mungkin lagi melanjutkan, akan tetapi para terdakwa tidak menggubris," ujar Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ‎majelis hakim juga mempertimbangkan rekomendasi Dirjen Pemasyarakatan Anak.

"Dirjen PAS anak merekomendasikan pidana bersyarat, atau dikembalikan ke orangtuanya karena para terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah. Menimbang bawa rekomendasi itu sifatnya tidak mengikat, tapi perlu dipertimbangkan juga," ujarnya.

Sementara itu, hakim menyebutkan bahwa hal yang meringankan adalah, para masih berstatus anak sekolah yang akan menghadapi Ujian Nasional.

"Hal yang memberatkan, merusak nama baik SMA 3 dan pecinta alam. Hal yang meringankan, para terdakwa masih usia muda, status anak sekolah kelas 3 dan akan menghadapi UN, sopan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.




(idh/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads