"Bahwa itu tidak benar tentang adanya 265 kotak suara yang coba untuk dibakar. Karena mekanisme seluruh komponen paslon 1 dan paslon 2, serta panwascam dan kepolisian itu menyaksikan prosesnya, jadi terkait pembakaran itu tidak benar," ujar Abdul Muin kepada detikcom, Senin (18/8/2014)
Muin menyampaikan bahwa saksi Prabowo-Hatta di sidang MK membeberkan kebohongan yang tidak masuk akal. Apa yang terjadi pada Rabu (23/8/2014), di kantor Kecamatan Cilincing kejadiannya tidak seperti apa yang dituduhkan saksi Prabowo-Hatta. Saat itu petugas PPK sekitra pukul 02.00 WIB hanya ingin menutup kantor Kecamatan bukan akan membakar surat suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serta Muin menilai seluruh berita acara di Kecamatan Cilincing juga telah terselesaikan dan tidak ada masalah. Dan ditandatangani langsung saksi pasangan Prabowo-Hatta dan saksi pasangan Jokowi-JK.
"Pembukaan kotak disaksikan langsung paslon 1 dan paslon 2 dan sudah ditandatangani, jadi berita acara juga ada, serta ada kronologis juga," sambungnya.
"265 kotak surat suara di Cilincing itu sudah selesai prosesnya, kemudian malamnya dateng Sugiyono mengaku dari tim merah putih saat gudang PPK mau ditutup. Tapi dia berbicara seolah-olah surat suara ingin dibakar," sambungnya.
Selain itu Muin menjelaskan, semua TPS-TPS yang disebutkan bermasalah di Kecamatan Cilincing sudah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Jadi tidak ada lagi yang dianggap bermasalah," ucapnya.
(tfn/ndr)