KPK Tahan Tersangka Korupsi Alkes Banten, Mamak Jamaksari

KPK Tahan Tersangka Korupsi Alkes Banten, Mamak Jamaksari

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2014 17:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus korupsi Alkes Banten, Mamak Jamaksari. Mamak ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Mamak keluar dari KPK, Jumat (15/8/2014) pukul 17.15 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, Mamak mengaku tak mengenal Tubagus Chaeri Wardhana yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama.

"Saya nggak kenal Pak Wawan, yang kenal Pak Wawan itu Pak Dadang (Kadinkes Tangsel) atasan saya," kata Mamak di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanpa banyak berkomentar, pejabat Dinkes Tangsel itu langsung memasuki mobil tahanan. Mamak langsung dibawa ke Rutan KPK.

"Mamak Jamaksari ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan," jelas Jubir KPK, Johan Budi.

Mamak Jamaksari adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan Alkes di Tangsel. Proyek Alkes Tangsel menelan biaya lebih dari Rp 23 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wawan, Mamak, dan Dadan Prijatna sebagai tersangka. Ketiga tersangka disangka telah memperkaya diri sendiri.

(kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads