"Saya hanya ditugaskan untuk Kemendiknas, 5 persen ya mbak Angie untuk ke DPR. Semua dikatakan Pak Nazar 1 persen untuk komisi, 1 persen. Untuk pimpinan banggar, dan 3 persen untuk fraksi urusan Nazar. Mbak Angie memantau 1 persen saja yang penting di komisi uang parkir jatah Demokrat diberikan," sebut Angie dalam persidangan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8/2014).
Menurutnya, adanya pembahasan fee ini tidak diketahui Anas Urbaningrum. "Pak Anas tidak tahu yang perintahkan langsung Pak Nazar," ujar Angie. "Pak Anas tidak pernah ikut campur proyek-proyek ini karena Pak Nazar yang memerintahkan," tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya posisinya waktu itu bukan siapa-siapa, saya tidak berani nanya ke Pak Anas apa ini betul. Kami tidak berani bertanya langsung. Tidak ada kata-kata Pak Anas," kata Angie.
(fdn/aan)