"Persoalan DPKTb yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang. Itu sebetulnya hal yang tidak masalah," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di sela sidang di Kantor Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2014).
"KPU punya otoritas. Dimaksudkan untuk menyelamatkan warga yang punya hak," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak tahu berapa banyak dokumen yang berhasil dikumpulkan dan muat nggak tuh gedung KPU. Walaupun yang DPT dan DPKTb itu soft file. Yang awal kami sudah lakukan itu dalam rangka punya bahan untuk TPS yang terkait tapi Ketua MK minta Selasa semuanya dikumpulkan: DPT, DPK, DPKTb, C7. Ya sudah," ucap Hadar.
KPU khawatir masih berporses menghadirkan berkas-berkas yang diperlukan untuk membuktikan keabsahan langkah dalam persalan DPKTb. Pembukaan kotak suara merupakan langkah untuk memeriksa dan mencermati masalah keabsahan para pemilih yang masuk DPKTb.
"Kita berusaha sedapetnya. Tp DPT dan DPK kami ambil dari sistem kita. Kalau dibawa overweight pesawatnya. Di sinilah sebetulnya kenapa kami memutuskan untuk buka duluan karena kami tahu sidang ini sangat pendek. Kalau gini susah. Ternyata pembukaan kotak itu ada yurisprudensinya, beberapa pilkada dibolehkan kok," sambungnya.
(dha/dnu)