Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi KPU. Namun sebelum sidang, MK mengheningkan cipta atas wafatnya Prof Harun Al-Rasyid.
"Saya datang terlambat karena menghadiri melayat seorang tokoh, guru besar hukum pidana Prof Harun Al-Rasyid. Saya mohon majelis mengheningkan cipta sebentar, kalau tidak sekarang nanti habis sidang," ucap kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution.
Hal itu disampaikan saat sidang baru dimulai di gedung MK Jalan medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang saja, beliau Profesor yang kita hormati, guru besar UI. Tadi malam meninggalkan kita dan mari berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing," ucap Hamdan.
Kemudian sidang mengheningkan cipta sekitar 1 menit dipimpin Hamdan Zoelva, setelah itu sidang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah termohon yaitu 20 orang penyelenggara pemilu.
(bal/rmd)