Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, angkat bicara seputar langkah mantan Ketua MK
Akil Mochtar yang mengajukan uji materi UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke MK. Ia menjamin tidak akan memberikan perlakukan khusus untuk Akil.
"Kita proses seperti biasa. Tidak ada perlakuan khusus," ujar Hamdan di sela-sela syukuran Ultah ke-11 MK di Aula MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Hamdan menuturkan bahwa Akil memiliki hak yang sama dengan warga negara lain untuk mengajukan
judicial review ke MK. "Kan belum ada putusan pengadilan yang mencabut haknya jadi sama seperti warga biasa," tutur mantan politikus PBB ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Akil Mochtar mengajukan uji materi UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pengacara Akil, Adardam Achyar, mengungkapkan ada sekitar delapan pasal di UU TPPU yang diujimaterikan. Dasar pengajuan gugatan ini, kata Adardam, karena pasal undang-undang tersebut dirasa tidak sesuai dengan frasa keadilan.
(imk/aan)