Mantan Ketua MK Akil Mochtar kini menjadi pemohon di mahkamah yang pernah dipimpinnya. Pria yang divonis bersalah dalam kasus suap sengketa Pilkada ini mengajukan uji materi UU 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang menjadi pemohon Pak Akil. Saya selaku kuasa hukum pemohon, kemarin memasukkan berkas ke MK, untuk mengajukan uji materi ke MK," ujar pengacara Akil, Adardam Achyar, ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (12/8/2014).
Menurut Adardam, ada sekitar delapan pasal di UU TPPU yang diujimaterikan. Dasar pengajuan gugatan ini, kata Adardam, karena pasal undang-undang tersebut dirasa tidak sesuai dengan frasa keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adardam berpendapat poin perampasan yang ada dalam pasal-pasal di UU TPPU tidak perlu digunakan lantaran sudah ada UU 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Dengan UU Tipikor, kata Adardam, sudah cukup untuk melakukan perampasan.
Adardam menyatakan, judicial review ini dilakukan Akil terlepas dari kasus suap sengketa Pilkada dan TPPU yang menjeratnya. "Tidak terkait dengan TPPU Pak Akil, ini diajukan terlepas dari kasus itu," ujarnya.
Pengacara Akil yang lain, Tamsil Sjoekoer mengatakan, sidang judicial review perdana di MK diperkirakan digelar pada akhir Agustus. "Ya kemungkinan sidang setelah sengketa Pilpres selesai," ujar Tamsil.
Akil dinyatakan terbukti bersalah terkait penerimaan suap dan gratifikasi serta TPPU. Dengan pertimbangan ulah terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap MK, majelis PN Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Akil.
(fjr/aan)