Ketua MK Ingatkan Ancaman Pidana Terhadap Pemberi Kesaksian Palsu

Ketua MK Ingatkan Ancaman Pidana Terhadap Pemberi Kesaksian Palsu

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2014 10:15 WIB
Jakarta - Proses sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut dengan mendengarkan kesaksian. Ketua MK Hamdan Zoelva kembali mengingatkan bahwa pemberi kesaksian palsu diancam pidana.

"Saksi palsu bisa diproses di peradilan pidana. Ancaman hukumannya bisa 7 tahun," kata Hamdan di sela-sela syukuran ultah MK ke-11 di Gedung MK, Jl Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Hamdan menuturkan bahwa kesaksian semua saksi yang dihadirkan akan digunakan karena sudah di bawah sumpah. Penyelidikan apakah kesaksian itu palsu atau tidak diserahkan pada pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena di bawah sumpah, itu yang kita pakai. Palsu tidak palsunya itu peradilan pidana. Percaya atau tidak percaya (pada kesaksian) itu keyakinan hakim," ujar mantan politikus PBB ini.

Menurut Hamdan, saat ini sidang sudah berjalan cukup baik. Saksi yang dihadirkan semua pihak pun ia nilai wajar.

"MK memberi kesempatan yang sama pada pemohon termohon terkait dan memberikan keleluasan ajukan pertanyaan meski waktu terbatas. Saksi akan terbatas karena keterbatasan waktu bukan dibatasi oleh mahkamah," jelasnya.

Pemeriksaan saksi akan berlangsung hingga Jumat (15/8). Setelah itu, hakim MK akan fokus menelaah bukti.

"Minggu depan kami full meneliti dan membaca berkas yang ada. Sekarang sudah mulai mempelajari. Setelah jumat kita fokus pelajari bukti dan hasil sidang," tuturnya.

(imk/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads