"Saksi palsu bisa diproses di peradilan pidana. Ancaman hukumannya bisa 7 tahun," kata Hamdan di sela-sela syukuran ultah MK ke-11 di Gedung MK, Jl Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).
Hamdan menuturkan bahwa kesaksian semua saksi yang dihadirkan akan digunakan karena sudah di bawah sumpah. Penyelidikan apakah kesaksian itu palsu atau tidak diserahkan pada pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hamdan, saat ini sidang sudah berjalan cukup baik. Saksi yang dihadirkan semua pihak pun ia nilai wajar.
"MK memberi kesempatan yang sama pada pemohon termohon terkait dan memberikan keleluasan ajukan pertanyaan meski waktu terbatas. Saksi akan terbatas karena keterbatasan waktu bukan dibatasi oleh mahkamah," jelasnya.
Pemeriksaan saksi akan berlangsung hingga Jumat (15/8). Setelah itu, hakim MK akan fokus menelaah bukti.
"Minggu depan kami full meneliti dan membaca berkas yang ada. Sekarang sudah mulai mempelajari. Setelah jumat kita fokus pelajari bukti dan hasil sidang," tuturnya.
(imk/rmd)