"LPSK sesuai tugasnya bertugas melindungi hak-hak saksi dan korban," kata Wakil Ketua LPSK, Lily Pintauli Siregar dalam liris LPSK yang diterima detikcom, Selasa (12/8/2014).
LPSK bisa segera memproses permohonan perlindungan terhadap Husni, karena yang bersangkutan juga telah melaporkan ancaman yang diterimanya kepada Polda Metro Jaya. Lily menjelaskan, sesuai UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, salah satu syarat formil untuk mengajukan permohonan perlindungan adalah adanya laporan atau bukti kedudukan seseorang sebagai saksi atau korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai bentuk perlindungan yang akan diberikan, LPSK akan memberikan sesuai tingkat dan bentuk ancaman. "Jika ternyata tingkat ancaman tinggi, bukan tidak mungkin pimpinan KPU akan kami tempatkan di rumah aman," ujar dia.
Bahkan jika dalam kondisi mendesak, LPSK bisa memberikan perlindungan darurat kepada pimpinan KPU. “Ada mekanisme perlindungan darurat jika memang dirasa diperlukan," pungkas Lily.
Sebelumnya, Taufik mengajak massa simpatisan Prabowo untuk menangkap Ketua KPU saat berorasi di depan gedung MK Jumat (8/8) lalu. Taufik menganggap tindakan Husni memerintahkan pembukaan kotak suara bertentangan UU Pilpres.
(slm/nwk)