Direktorat Jenderal Bea Cukai bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 519 butir ekstasi yang disimpan dalam bentuk paket. Ekstasi yang diketahui berasal dari Belanda tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta.
Pengamanan ekstasi tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap kiriman pos yang diduga tidak sesuai dengan informasinya, yaitu berupa '320 GB New Sandisk Data on Drive'. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam dan membuka kotak yang terbungkus aluminium voil itu.
"Setelah kami telusuri bersama PT Pos dan BNN kedapatan tersangka berinisial YD dan FM di sebuah apartemen di Jakarta Barat," kata Kepala Bidang Penindakan dan Pendidikan Kanwil DJBC Jakarta, Hatta Wardhana di gedung Kantor Pos, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kahumas BNN Kombespol Sumirat mengatakan, pengirim ekstasi tersebut berasal dari Malaysia. Mereka saling kenal sejak beberapa bulan lalu.
"Sebetulnya YD dan FM ini bukan pengguna ekstasi. Mereka pengguna shabu, namun dimanfaatkan sebagai pengedar oleh orang Malaysia tersebut," ujarnya.
Rencananya ekstasi tersebut akan diedarkan di sekitar Jakarta. Hingga saat ini pengirim dari Malaysia tersebut belum ditemukan.
"Nilai barang tersebut ditaksir Rp 415 Juta," tutupnya.
(kff/rmd)