Ini Isi Pergub Jatim Nomor 51 Tahun 2014 Soal Larangan ISIS

Ini Isi Pergub Jatim Nomor 51 Tahun 2014 Soal Larangan ISIS

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 15:19 WIB
Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan keberadaan gerakan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Jatim. Seperti apakah isi pergub tersebut.

Setelah dilakukan berbagai pertimbangan dasar-dasar hukumnya termasuk masukan-masukan dari organisasi masyarakat (Ormas) seperti PWNU Jatim, Pengurus Wilayah Muhammadiyah hingga pada 7 Agustus 2014 lalu.

"Termasuk dari Menkopolhukam tentang larangan ISIS," kata Gubernur Jatim kepadda wartawan usai menekan Pergub Nomor 51 Tahun 2014 di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Selasa (12/8/2014).

Dalam Pergub tersebut terdapa 4 pasal larangan keberadaan ISIS di Jatim yakni, Pasal 1 'Dengan peraturan ini ditetapkan larangan keberadaan gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Jawa Timur karena dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur'.

Pasal 2 'Bahwa berdasarkan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka diharapkan agar:

a. Pemerintah daerah kabupaten/kota di Jawa timur melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di daerahnya masing-masing terhadap keberadaan dan/atau gerakan ISIS.

b. Masyarakat Jawa Timur segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui dan mencurigai adanya gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)'.

Pasal 3 'Aparat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 segera melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila mengetahui dan/atau menerima laporan dari masyarakat terkait dengan keberadaan dan/atau gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS)'.

Pasal 4 'Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur'.

(roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.