"Kampung Pulo akan kita sikat, kita nggak mau tahu. Ini lagi dikerjain. Kita akan paksa. Yang kita bingung adalah kalau ruko bisa ada sertifikat di tepi sungai. Ini makanya saya kritik, kenapa Badan Pertanahan itu nggak di bawah kami. Kalau dia ada sertifikat gini kita nggak bisa bongkar ini. Kamu nggak bis ambil tanah dia," kata Ahok di balai kota DKI, Selasa (12/8/2014).
Menurut dia, Pemprov DKI tengah berupaya melakukan negosiasi agar pemilik ruko itu mau diberi ganti rugi. Tapi kendalanya pemilik ngotot ingin harga pasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang kita sudah nemu solusi saat rapat dengan Pak Gubernur. Orang-orang ini kan memang nggak mau bantu pemerintah nih ngotot dengan harga pasar. NJOP dan harga pasar kan jauh nih bedanya. Ya sudah, aku kasih NJOP kamu Rp 50 juta tapi NJOP Anda kita ubah jadi Rp 50 juta, saya hanya bayar Anda supaya bisa cepat," jelas dia.
"Saya pengen tahu apa reaksinya nanti. Jadi semua orang Jakarta, yang jual lahan dan ngotot pakai ganti rugi dengan harga pasar, kami NJOP akan samakan dengan harga pasar. Biar kapok," tutup dia.
(ros/ndr)