Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Somfie membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Senin (11/8) pukul 13.00 WIB di depan toko bangunan di pertigaan Jl Gotong Royong Kampung Sewu, Surakarta," jelas Ronny kepada detikcom, Selasa (12/8/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia masuk jaringan terorisme kelompok Mujahidin Indonesia Barat (MIB ) pimpinan Abu Roban," lanjutnya.
Sementara saat ditanya apakah tersangka terlibat dalam kegiatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Ronny mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menangkap orang terkait ISI.
"Tapi selalu kita tangkap bila dia melakukan tindak pidana lain, misalnya terorisme. Tetapi bila dia ada keterlibatan dengan ISIS, ya bisa saja terjadi," imbuhnya.
Ronny melanjutkan, pengikut ISIS di Indonesia tidak bisa dikenakan pidana. Kecuali jika pengikut ISIS ini sudah berangkat ke luar negeri dan terlibat langsung.
"Kecuali, bila dia sudah berangkat ke sana dan terlibat di sana, bisa dikenakan makar terhadap negara sahabat, pasal 139 a KUHP," tutupnya.
(mei/mpr)