Gubernur Terbitkan Pergub Tentang Larangan ISIS di Jawa Timur

Gubernur Terbitkan Pergub Tentang Larangan ISIS di Jawa Timur

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 14:21 WIB
Surabaya - Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya resmi meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Larangan gerakan Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) di Jawa Timur.

Pergub tersebut diteken di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/8/2014) siang.

"Memang rencananya jam 8 pagi tadi mau saya teken, tapi masih perlu direvisi. Dan sekarang sudah direvisi sudah saya teken," kata Soekarwo kepada wartawan di Gedung Grahadi.

Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo ini menerangkan, ISIS disinyalir berkembang menjadi Islam State (IS) dan bertentang dengan ideologi Pancasila dan Kebhinekaan Negara Republik Indonesia.

"Pergub ini juga menimbang hasil rapat koordinasi pada 7 Agustus antara Forum Pimpinan Daerah, para ulama, pengurus wilayah Nahdlatul Ulama, Pengurus Wilayah Muhammadiyah dan perguruan tinggi yang mendukung Pemprov Jatim untuk segera melakukan langkah antisipasi terhadap keberadaan ISIS," terangnya.

Selain itu, Pergub juga dilandasi dengan Pasal 28, Pasal 28 E, Pasal 28 J dan pasal 29 Undang-Undang Dasar RI 1945. Undang-undang Nommor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Undang-Undang Noor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan landasan hukum lainnya.

(roi/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.