Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencabut surat edaran tentang anjuran mengenakan kebaca encim, busana muslim atau batik tiap hari Jumat. Pemprov menggodok ulang aturan baru bagi para pelajar ini.
"Kita suruh dia ganti bikin kata 'boleh', batik boleh, baju daerah boleh, baju muslim boleh. Kan baju muslim juga enggak ada peraturannya kan? Bisa juga sebetulnya. Itu kan cuma kebijakan dulu saja dibuat sebetulnya tapi kembali disusun," ujar Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (8/8/2014).
Menurut Ahok aturan ini perlu dibuat agar para pelajar disiplin. Sebab dia melihat sejumlah pelajar yang berpenampilan rapi hanya saat berada di lingkungan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Kadis Pendidikan Lasro Marbun masih menggodok surat edaran baru tersebut. "Lagi suruh siapin. Saya nggak tahu Pak Lasro siapinnya gimana," ujar Ahok.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 48/SE/2014 tentang peraturan baru seragam sekolah. Surat ini merupakan sosialisasi atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tentang pakaian seragam peserta didik tingkat dasar dan menengah.
Di surat itu, Kepala Dinas Pendidikan Lasro Marbun mengimbau siswa SMP dan SMA se-Jakarta untuk memakai kebaya encim tiap hari Jumat. Wagub DKI Basuki T Purnama atau Ahok memberikan penjelasan soal kewajiban memakai baju encim bagi siswi SD, SMP, dan SMA.
Sebenarnya tidak diharuskan memakai baju encim, mereka diberi kebebasan memakai baju muslim atau baju daerah. Bahkan baju batik pun dibolehkan.
(ros/fdn)











































