Pantauan detikcom di Desa Keras, pukul 17.00 WIB, ratusan personel dari Brimob Polda Jatim, Dalmas Sabhara, Reimas dan Resmob Polres Jombang diterjunkan ke desa yang terkenal sebagai sentra pembuat petasan ini. Ratusan personel bersenjata lengkap ini, menyisir dan menggeledah beberapa rumah warga yang disinyalir sebagai terduga pelaku pengrusakan mobdin Polres Jombang.
Tindakan yang dilakukan korps berseragam coklat ini pun membuat suasana Desa Keras menjadi mencekam. Meski berlangsung selama satu jam, puluhan warga menampakkan wajah tegang saat ratusan personel bersenjata lengkap menyateroni kampung mereka.
Kapolres Jombang, AKBP Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dari proses penyisiran, pihaknya menangkap 5 orang warga Desa Keras yang diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan mobdin Polres Jombang. Kelima orang yang satu diantaranya masih berstatus pelajar SMA itu, dibawa ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.
"Ini sebagai tindak lanjut dari kasus pengrusakan terhadap mobil dinas Polres Jombang. Dalam proses penegakan hukum ini, kita tangkap 5 orang masyarakat yang diduga kuat berdasarkan alat bukti yang cukup sebagai pelaku pengrusakan," kata Yusep kepada wartawan usai proses penggerebekan.
Yusep menuturkan, pada Sabtu (2/8/2014), ribuan warga melakukan perlawanan terhadap anggota Polres Jombang yang akan menyita petasan di Desa Keras. Meski tidak ada korban luka dari kedua belah pihak, namun mobdin Waka Polres Jombang, Bus Polres Jombang dan mobdin Polsek Diwek mengalami kerusakan setelah dilempari batu oleh warga.
"Pengrusakan itu dilakukan saat pengambilan petasan dari Desa Keras. Sesuai kesepakatan dengan pemerintah desa setempat, bahwa masyarakat secara sukarela akan menyerahkan petasan di depan rumah masing-masing. Namun saat kita akan kembali dari pengambilan, tiba-tiba oknum masyarakat melakukan pelemparan dengan batu terhadap kendaraan dinas Polres Jombang tersebut," imbuh Yusep.
Masih kata Yusep, selain 5 pelaku yang sudah ditangkap, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 15 warga Desa Keras lainnya yang teridentifikasi terlibat dalam pengrusakan mobdin Polres Jombang. "Yang buron untuk yang sudah teridentifikasi ada 15 orang akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita menghimbau kepada masyarakat yang terlibat dalam proses pengrusakan agar menyerahkan diri untuk kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Akibat perbuatannya, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 170 dan 214 KUHP tentang perbuatan melawan petugas. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 7,5 tahun penjara," pungkasnya.
(bdh/bdh)