9 Pemandu Karaoke di Hotel Illigals Jakbar Itu Menari hingga Telanjang

9 Pemandu Karaoke di Hotel Illigals Jakbar Itu Menari hingga Telanjang

- detikNews
Selasa, 08 Jul 2014 16:19 WIB
Jakarta -

9 Pemandu karaoke di Hotel Illigals Jakarta Barat (Jakbar) masing-masing dihukum 1 tahun penjara. Anehnya, mami mereka yaitu Khoe Suk Jua hanya dihukum 5 bulan penjara.

Kasus bermula saat seorang anggota Polda Metro Jaya, Setiyono beserta 8 temannya berkaraoke di hotel yang berada di Tamansari itu pada 11 Januari 2014. Mereka beramai-ramai memesan Room Royal F dengan biaya Rp 10 juta.

Menjelang pergantian malam, Khoe Suk Jua masuk ke room dan menawari Setiyono dan kawan-kawannya ladies untuk memandu karaoke. Berapa biayanya? Satu perempuan Rp 500 ribu untuk jasa pelayanan memandu lagu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayung bersambut. Setiyono dan teman-temannya menerima tawaran tersebut dan dibookinglah 9 pemandu karaoke. Mereka yaitu Febri alias Ebi, Maryani Wijaya alias Vera, Nurhalimah alias Dena, Rara, Sarinah Putri Dewi alias Aqila, Muthohharoh Issaniah alias Dena, Dini Handayani alias Sherril, Novi Wijaya alias Fani dan Ismawayi alias Airin.

Setelah kesembilannya tengah memandu lagu, Khoe Suk Jua atau yang biasa dipanggil Mami Yuni menawarkan apakah akan open atau tidak.

"Maksudnya open yaitu para ladies untuk menampilkan dan melakukan tarian bugil/striptease," kata jaksa dalam dakwaannya seperti dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/7/2014).

Namun Mami Yuni mengajukan syarat jika ingin melihat anak buahnya menari telanjang ada biaya tambahan Rp 1,1 juta. Lagi-lagi tawaran surga dunia ini diiyakan Setiyono dan teman-temannya. Dan musik house music pun langsung menggoncang ruang karaoke ukuran besar itu dengan cahaya temaram dan gemerlap silih berganti. Perlahan, 9 perempuan itu menari meliuk-liuk hingga benar-benar telanjang.

Selepas tengah malam, aparat petugas polisi dari Polda Metro Jaya menggerebek room tersebut dan Mami Yuni serta 9 anak buahnya diamankan ke Mapolda Metro Jaya. Kasus ini lalu bergulir ke pengadilan.

"Menjatuhkan hukuman kurungan kepada Khoe Suk Jua selama 5 bulan," putus majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang terdiri dari Adi Ismet dengan anggota Oloan Harianja dan Halimah Pontoh.

Anehnya, kesembilan ladies tersebut dihukum lebih lama yaitu 1 tahun. Padahal, ancaman hukuman ke Mami Yuni lebih berat yaitu 12 tahun penjara. Sedangkan kepada para pemandu karoke itu hanya 10 tahun. Mami Yuni dijerat pasal 9 UU Pornografi yaitu:

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads