Bolehkah Pejabat Publik Main Sinetron atau Iklan Komersil?

Bolehkah Pejabat Publik Main Sinetron atau Iklan Komersil?

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2014 14:11 WIB
Jakarta - Di musim kampanye pileg lalu tak sedikit pejabat publik yang menjadi bintang iklan komersial. Kini di bulan Ramadan tak membuka kemungkinan ada pejabat publik yang bermain sinteron. Pantaskah hal itu dilakukan?

"Dari sisi aturan belum terang, tapi dari sisi etika pejabat publik mestinya nggak bisa. Dia mesti konsentrasi urus masyarakat," terang Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan di Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Menurut Ade, sebenarnya simpel saja untuk urusan ini. Seorang pejabat publik bisa memilih, apakah dia ingin jadi bintang iklan dan sinetron atau melayani masyarakat secara penuh.

"Jadi suruh memilih saja, mau jadi pejabat publik atau bintang sinetron," imbuh dia.

Semestinya pejabat publik ingat janji mereka berkampanye dahulu. Setelah terpilih tentu harus bekerja memenuhi kewajiban kepada rakyat, apalagi mereka mendapat tunjangan dan gaji penuh.

"Ya jadi jangan mengkampanyekan produk komersial," terang Ade.

Salah satu yang bisa dicontoh mungki Plt Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok. Dia menolak membintangi iklan komersial, walau ada yang menawari. Bagaimana dengan pejabat lain?

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads