"Mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya behak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden," bunyi Pasal 1 Ayat (2) Perpres tersebut seperti dilansir dari situs resmi setkab.go,id, Kamis (12/6/2014).
Kriteria rumah yang layak adalah; a. Berada di wilayah Republik Indonesia; b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai; c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan aktivitas mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga; dan d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan keselamatan mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Pengadaan ini nantinya akan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara. Dan wajib sudah ada sebelum presiden atau wapres turun dari jabatannya.
Seluruh pengadaan rumah ini dibebankan kepada APBN. Termasuk pajak dan seluruh biaya dari proses pengadaan ini. Cara penghitungan nilai rumah adalah dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah saat penganggaran sesuai kriterian lokasi dan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
Juru bicara kepresidenan, Julian A Pasha menampik jika ini merupakan permintaan khusus dari SBY yang memang kebetulan beberapa bulan lagi akan lengser. Dan bagi Julian, tidak ada yang berlebihan dari penerbitan Perpres ini.
"Saya tidak mendengar ada permintaan khusus dari Pak SBY, seorang presiden dan wapres untuk mendapatkan hak atas rumah tinggal yang layak dengan perhitungan luas tanah yang disesuaikan di dalam permenkeu saya kira itu sesuatu yang tidak berlebihan," kata Julian.
(mok/bil)











































