Direktur Utama Bandung Independen Leaving Center, Yuyun Yuningsih menjelaskan mereka diterima langsung oleh Pimpinan KPK.
Dalam pertemuan itu, mereka melaporkan sejumlah program yang diduga terindikasi korupsi. Sebagai contoh, ada program pemerintah yang memberikan Rp 300 ribu per bulan bagi setiap penyandang cacat kategori berat.
Uang itu diberikan per 3 bulan. Program ini sudah ada sejak tahun 2005.
"Nyatanya ada pungli pemotongan dari dinas sosial. Seharusnya Rp 900 ribu, bisa dipotong Rp 100 ribu," kata Yuyun di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (9/6/2014).
Tak hanya itu, ada 25 program bantuan yang juga mereka laporkan langsung kepada KPK. Termasuk bantuan sosial dari sejumlah kementerian.
Efek dari dugaan korupsi ini, kaum disabilitas seperti merasa terus menjadi kaum terpinggirkan.
KPK, kata Yuyun, berjanji akan melakukan kajian serius terkait pelaporan ini. Terutama untuk melihat dari sisi mana KPK bisa masuk untuk mengusut perkara ini.
(mok/ndr)