15 Ekor Kijang Jawa Disita dari Rumah Warga di Kota Kediri

15 Ekor Kijang Jawa Disita dari Rumah Warga di Kota Kediri

- detikNews
Senin, 19 Mei 2014 10:42 WIB
Belasan Kijang Jawa dilindungi diamankan/Andhika Dwi
Kediri - 15 Ekor Kijang Jawa diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bekerja sama dengan Polda Jatim dari rumah Imam Toyib, di Kelurahan Bandar Lor, blok 2B No 35F Kota Kediri.

Belasan ekor hewan dilindungi ini diamankan dari rumah salah seorang pengusaha bidang koperasi di Kabupaten Kediri lantaran tidak memiliki izin.

"Status perizinannya tidak jelas, Ini akan langsung kami pindahkan ke WBL" kata Eko, polisi hutan di wilayah Kota Kediri, Senin (19/5/2014).

Hewan bernama latin mutiacus muntjak ini dipelihara di rumah tersebut sejak 3 hingga 4 tahun lalu. Dari pantauan di lapangan, kijang-kijang yang berhasil disita dimasukkan ke dalam box-box kayu dan diangkut menggunakan truk.

Pemeliharaan hewan dilindungi tanpa izin tersebut telah melanggar UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.