Belasan ekor hewan dilindungi ini diamankan dari rumah salah seorang pengusaha bidang koperasi di Kabupaten Kediri lantaran tidak memiliki izin.
"Status perizinannya tidak jelas, Ini akan langsung kami pindahkan ke WBL" kata Eko, polisi hutan di wilayah Kota Kediri, Senin (19/5/2014).
Hewan bernama latin mutiacus muntjak ini dipelihara di rumah tersebut sejak 3 hingga 4 tahun lalu. Dari pantauan di lapangan, kijang-kijang yang berhasil disita dimasukkan ke dalam box-box kayu dan diangkut menggunakan truk.
Pemeliharaan hewan dilindungi tanpa izin tersebut telah melanggar UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(fat/fat)