"Laporan dari pengawas sebagai titik tolak, dokumen yang kita bahas dengan Kemenkeu tentang dampak itu. Dari pengawas kita harus nyambung ini, akhirnya kita ambil kesimpulan untuk memberikan FPJP karena dampak yang telah disampaikan tadi," ujar Boediono seperti terdengar dalam rekaman yang diputarkan jaksa dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Boediono saat itu menjelaskan, bahwa sebelumnya sudah berkonsultasi dengan pihak KPK saat akan menyelamatkan Bank Indover yang mengalami masalah yang hampir sama dengan Bank Century. Hasilnya, pihak KPK memberikan beberapa arahan yang bisa diajukan BI. Hal itu menjadi acuan bagi Dewan Gubernur untuk menyelamatkan Bank Century.
"Waktu Indover itu kan kita lakukan ini, bertemu dengan KPK. Menurut KPK kerugian negara itu sekunder, yang penting tidak melawan hukum. Yang diamankan jangan melawan hukum," jelas Boediono.
Untuk itu, Boediono menegaskan perlunya menyelamatkan Bank Century. Bahkan, Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur BI menganggap kegagalan Bank Century akan berdampak sangat besar bagi perekonomian Indonesia.
"Kalau tidak diselamatkan, ini bisa jebol ini seluruh republik kita," tegasnya.
(kha/ndr)











































