Belasan saksi yang sudah diperiksa diantaranya 13 oknum ketua dan anggota PPK nonaktif yang terindikasi menerima suap, Agustina Amprawati beserta orang dekatnya Kasilawati serta Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainal Abidin.
Pemeriksaan belasan saksi dilakukan secara maraton mulai Rabu (30/4) hinga Minggu (4/5/2014) dini hari.
"Semua saksi sudah diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng.
Meski pemeriksaan sudah rampung, polisi belum menetapkan tersangka kasus suap yang menghebohkan tersebut. "Belum (ada penetapan tersangka)," ungkap Bambang singkat.
Kasus ini bermula dari caleg asal Gerindra DPRD Provinsi Jatim Agustina Amprawati yang diketahui kalah dalam Pileg, menyuap 13 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pasuruan. Ia dijanjikan Ketua PPK bisa mengamankan suara 5.000 per kecamatan dengan harga Rp 116 juta. Namun ternyata belakangan ia ditipu karena suara yang dijanjikan tidak terbukti.
Ke-13 oknum PPK yang terindikasi menerima suap yakni Ketua PPK Gempol Khumaidi, Ketua PPK Lekok Lutfi, Ketua PPK Prigen Tauhid, Ketua PPK Beji Budiharja, Ketua PPK Gondangwetan Musta'in, Ketua PPK Grati Sholeh, Ketua PPK Pohjentrek Edi, anggota PPK Wonorejo Suhud, Ketua PPK Sukorejo Eko, Ketua PPK Purwosari Imam, anggota PPK Winongan Endang, Ketua PPK Bangi, Sujarwanto serta Ketua PPK Kraton Ansori.
(fat/fat)