Sinur jauh-jauh pulang dari Malaysia pada 3 Mei 2013 hanya untuk membunuh Ismail. Sebelum membacok Ismail, Sinur menyiram muka Ismail dengan air keras di Jalan Raya Desa Ambender, tempat Ismail biasa nongkrong selepas kerja. Setelah itu Sinur membacok Ismail berkali-kali hingga Ismail meninggal dunia. Saat di pengadilan, Sinur berdalih melakukan hal itu karena budaya Madura, carok.
Namun majelis hakim tidak terjebak dengan argumentasi carok. Majelis Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang terdiri dari Heri Kurniawan, Bambang Setyawan dan Ni Luh Suantini meracik 3 hukum sekaligus untuk mementahkan argumen carok.
Berikut ketiga hukum yang diracik seperti dikutip detikcom dari putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (1/5/2014):
|
1. Hukum Nasional
|
"Mengadili, menyatakan M sinur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," putus majelis.
1. Hukum Nasional
|
"Mengadili, menyatakan M sinur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," putus majelis.
2. Hukum Islam
|
"Majelis menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain. Karena keadilan haqiqi adalah milik Allah, Tuhan yang Maha Pemberi Keadilan," ucap majelis hakim.
"Sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak," sambung majelis hakim.
Atas dasar itu, majelis hakim secara tegas menolak alasan carok yang didalilkan Sinur.
2. Hukum Islam
|
"Majelis menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain. Karena keadilan haqiqi adalah milik Allah, Tuhan yang Maha Pemberi Keadilan," ucap majelis hakim.
"Sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak," sambung majelis hakim.
Atas dasar itu, majelis hakim secara tegas menolak alasan carok yang didalilkan Sinur.
3. Hukum Adat
|
Dalam ungkapan lain, tindakan mengganggu istri disebut aghaja' nyaba yang artinya mempertaruhkan nyawa. Sehingga tindakan mengganggu kehormatan keluarga selalu dimaknai sebagai arosak atoran (merusak tatanan sosial).
"Pada masa lalu, hukum adat Madura yang luhur menggariskan jika malu martabatnya dirusak atau kehormatannya diganggu, maka diadakan perang tanding satu lawan satu," ujar majelis hakim.
Sebelum perang tanding, masing-masing mengadakan perjanjian tempat arena perkelahian, hari dan waktunya. Setelah sepakat, keduanya melaporkan ke penguasa setempat untuk carok. Arena carok ditandai bendera dan disaksikan banyak orang.
"Usai membunuh, pelaku tidak kabur tetapi celurit yang masih menempel darah segar, pelaku melapor ke aparat untuk menyerahkan diri," ucap majelis hakim.
Atas dasar itu, alasan carok yang dikemukakan Sinur ditolak. Sebab Sinur tidak memberitahu penguasa setempat dan melarikan diri usai membunuh Ismail pada 4 Mei 2013 lalu.
3. Hukum Adat
|
Dalam ungkapan lain, tindakan mengganggu istri disebut aghaja' nyaba yang artinya mempertaruhkan nyawa. Sehingga tindakan mengganggu kehormatan keluarga selalu dimaknai sebagai arosak atoran (merusak tatanan sosial).
"Pada masa lalu, hukum adat Madura yang luhur menggariskan jika malu martabatnya dirusak atau kehormatannya diganggu, maka diadakan perang tanding satu lawan satu," ujar majelis hakim.
Sebelum perang tanding, masing-masing mengadakan perjanjian tempat arena perkelahian, hari dan waktunya. Setelah sepakat, keduanya melaporkan ke penguasa setempat untuk carok. Arena carok ditandai bendera dan disaksikan banyak orang.
"Usai membunuh, pelaku tidak kabur tetapi celurit yang masih menempel darah segar, pelaku melapor ke aparat untuk menyerahkan diri," ucap majelis hakim.
Atas dasar itu, alasan carok yang dikemukakan Sinur ditolak. Sebab Sinur tidak memberitahu penguasa setempat dan melarikan diri usai membunuh Ismail pada 4 Mei 2013 lalu.
Halaman 2 dari 8