Adili Carok: Majelis Ini Pakai Hukum Nasional, Hukum Islam dan Hukum Adat

Adili Carok: Majelis Ini Pakai Hukum Nasional, Hukum Islam dan Hukum Adat

- detikNews
Kamis, 01 Mei 2014 09:45 WIB
Adili Carok: Majelis Ini Pakai Hukum Nasional, Hukum Islam dan Hukum Adat
Jakarta - Atas nama carok, Sinur (28), minta dibebaskan meski membunuh Ismail dengan sadis. Sinur beralibi dia membunuh Ismail karena harga dirinya telah dirusak yaitu ibu tirinya diselingkuhi Ismail.

Sinur jauh-jauh pulang dari Malaysia pada 3 Mei 2013 hanya untuk membunuh Ismail. Sebelum membacok Ismail, Sinur menyiram muka Ismail dengan air keras di Jalan Raya Desa Ambender, tempat Ismail biasa nongkrong selepas kerja. Setelah itu Sinur membacok Ismail berkali-kali hingga Ismail meninggal dunia. Saat di pengadilan, Sinur berdalih melakukan hal itu karena budaya Madura, carok.

Namun majelis hakim tidak terjebak dengan argumentasi carok. Majelis Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang terdiri dari Heri Kurniawan, Bambang Setyawan dan Ni Luh Suantini meracik 3 hukum sekaligus untuk mementahkan argumen carok.

Berikut ketiga hukum yang diracik seperti dikutip detikcom dari putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (1/5/2014):

1. Hukum Nasional

PN Pamekasan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa menuntut Sinur selama 7 tahun. Namun dengan berbagai pertimbangan, majelis menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atau 5 tahun di atas tuntutan. Sinur dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan M sinur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," putus majelis.

1. Hukum Nasional

PN Pamekasan menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa menuntut Sinur selama 7 tahun. Namun dengan berbagai pertimbangan, majelis menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atau 5 tahun di atas tuntutan. Sinur dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Mengadili, menyatakan M sinur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," putus majelis.

2. Hukum Islam

Majelis hakim mempertimbangkan norma yang berlaku di masyarakat Madura yang agamis, khususnya norma hukum Islam. Dalam Surat Albaqarah ayat 178 dan 179 disebutkan 'tidaklah ada kewenangan manusia untuk membunuh atau mengambil nyawa orang lain'. Selain itu juga disebutkan dalam Surat Almaidah ayat 45 yang pada pokoknya menerangkan tidak ada kewenangan manusia untuk menganiaya manusia lain.

"Majelis menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain. Karena keadilan haqiqi adalah milik Allah, Tuhan yang Maha Pemberi Keadilan," ucap majelis hakim.

"Sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak," sambung majelis hakim.

Atas dasar itu, majelis hakim secara tegas menolak alasan carok yang didalilkan Sinur.

2. Hukum Islam

Majelis hakim mempertimbangkan norma yang berlaku di masyarakat Madura yang agamis, khususnya norma hukum Islam. Dalam Surat Albaqarah ayat 178 dan 179 disebutkan 'tidaklah ada kewenangan manusia untuk membunuh atau mengambil nyawa orang lain'. Selain itu juga disebutkan dalam Surat Almaidah ayat 45 yang pada pokoknya menerangkan tidak ada kewenangan manusia untuk menganiaya manusia lain.

"Majelis menyadari putusan yang majelis bacakan hari ini adalah adil bagi salah satu pihak namun belum tentu adil bagi pihak lain. Karena keadilan haqiqi adalah milik Allah, Tuhan yang Maha Pemberi Keadilan," ucap majelis hakim.

"Sehingga majelis hakim sebagai manusia biasa hanya berupaya semaksimal mungkin memberikan rasa keadilan menurut peraturan perundang-undangan dengan harapan bisa dimengerti semua pihak," sambung majelis hakim.

Atas dasar itu, majelis hakim secara tegas menolak alasan carok yang didalilkan Sinur.

3. Hukum Adat

Carok baru dikenal di masa penjajahan Belanda atau sekitar abad ke-18. Saat itu mulai orang MaduraΒ  merasa malu karena kehormatan istrinya dirusak sehingga memunculkan ungkapan "lebbi bagus pote tollang atembang pote mata" atau lebih baik mati daripada menanggung malu karena istri adalah landasan kematian (bhantalla pate).

Dalam ungkapan lain, tindakan mengganggu istri disebut aghaja' nyaba yang artinya mempertaruhkan nyawa. Sehingga tindakan mengganggu kehormatan keluarga selalu dimaknai sebagai arosak atoran (merusak tatanan sosial).

"Pada masa lalu, hukum adat Madura yang luhur menggariskan jika malu martabatnya dirusak atau kehormatannya diganggu, maka diadakan perang tanding satu lawan satu," ujar majelis hakim.

Sebelum perang tanding, masing-masing mengadakan perjanjian tempat arena perkelahian, hari dan waktunya. Setelah sepakat, keduanya melaporkan ke penguasa setempat untuk carok. Arena carok ditandai bendera dan disaksikan banyak orang.

"Usai membunuh, pelaku tidak kabur tetapi celurit yang masih menempel darah segar, pelaku melapor ke aparat untuk menyerahkan diri," ucap majelis hakim.

Atas dasar itu, alasan carok yang dikemukakan Sinur ditolak. Sebab Sinur tidak memberitahu penguasa setempat dan melarikan diri usai membunuh Ismail pada 4 Mei 2013 lalu.

3. Hukum Adat

Carok baru dikenal di masa penjajahan Belanda atau sekitar abad ke-18. Saat itu mulai orang MaduraΒ  merasa malu karena kehormatan istrinya dirusak sehingga memunculkan ungkapan "lebbi bagus pote tollang atembang pote mata" atau lebih baik mati daripada menanggung malu karena istri adalah landasan kematian (bhantalla pate).

Dalam ungkapan lain, tindakan mengganggu istri disebut aghaja' nyaba yang artinya mempertaruhkan nyawa. Sehingga tindakan mengganggu kehormatan keluarga selalu dimaknai sebagai arosak atoran (merusak tatanan sosial).

"Pada masa lalu, hukum adat Madura yang luhur menggariskan jika malu martabatnya dirusak atau kehormatannya diganggu, maka diadakan perang tanding satu lawan satu," ujar majelis hakim.

Sebelum perang tanding, masing-masing mengadakan perjanjian tempat arena perkelahian, hari dan waktunya. Setelah sepakat, keduanya melaporkan ke penguasa setempat untuk carok. Arena carok ditandai bendera dan disaksikan banyak orang.

"Usai membunuh, pelaku tidak kabur tetapi celurit yang masih menempel darah segar, pelaku melapor ke aparat untuk menyerahkan diri," ucap majelis hakim.

Atas dasar itu, alasan carok yang dikemukakan Sinur ditolak. Sebab Sinur tidak memberitahu penguasa setempat dan melarikan diri usai membunuh Ismail pada 4 Mei 2013 lalu.
Halaman 2 dari 8
(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads