Zainal Abidin tiba di Mapolres Pasuruan Kota pukul 12.30 WIB, Rabu (30/4/2014). Memakai batik coklat kombinasi merah muda, Zainal langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
"Ketua KPU diperiksa sebagai saksi. Beliau diperiksa bekaitan dengan status jabatan PPK, seputar tugas dan wewenang PPK," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bambang Sugeng.
Ditanya lebih jauh terkait ada tidaknya peran komisioner KPU dalam kasus dugaan suap, Bambang enggan menjawab. "Yang jelas diperiksa seputar tugas dan wewenang PPK," tandas Bambang.
Bersamaan dengan Zainal Abidin, polisi juga memeriksa teman Agustina, Kasilawati. Kasilawati dianggap mengetahui sejumlah pertemuan yang diadakan antara Agustina dan 13 oknum PPK.
Selain pemeriksaan terhadap keduanya yang masih berlangsung hingga pukul 15.50 WIB, pemeriksaan terhadap Agustina juga masih dilakukan.
Kasus ini bermula dari caleg asal Gerindra DPRD Provinsi Jatim Agustina Amprawati yang diketahui kalah dalam Pileg, menyuap 13 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pasuruan.
Ia dijanjikan Ketua PPK bisa mengamankan suara 5.000 per kecamatan dengan harga Rp 116 juta. Namun ternyata belakangan ia ditipu karena suara yang dijanjikan tidak terbukti.
(bdh/bdh)