Wamenkum HAM Yakin Peraturan Bersama Rehab Tahanan Narkoba Bisa Konsisten

Wamenkum HAM Yakin Peraturan Bersama Rehab Tahanan Narkoba Bisa Konsisten

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 16:07 WIB
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berharap peraturan bersama terkait penanganan tahanan narkoba, yaitu salah satunya dengan menjalani rehabilitasi, tidak menjadi perdebatan antara lembaga penegak hukum. Meski belum konsisten dijalankan, dia yakin kebijakan peraturan ini memberikan pengaruh positif untuk meminimalisir angka pengguna narkoba.

"Saya pikir hal itu enggak perlu diperdebatkan lagi. Memang belum konsisten, tapi perlahan-lahan kita laksanakan secara konsisten dengan mempersiapkan fasilitas penunjang," kata Denny di sela-sela acara 'Sosialisasi Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahguna Narkotika dan Penegakan Hukum TPPU Untuk Tindak Pidana Narkotika' di Hotel Manhattan, Jl Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan, Rabu (30/4).

Dia mengakui sejauh ini memang masih ada kekurangan dari fasilitas tempat rehabilitasi serta sumber daya manusia. Tapi, dia optimis kalau kekurangan itu tidak menjadi kendala untuk menjalankan peraturan bersama ini. Kalau ada perbedaan pandangan diharapkan tidak malah memperlambat atau mempersulit dalam menjalankan peraturan ini.

"Kalau misalnya ada 2000 tahanan narkoba, tapi yang berhak direhabilitasi terdata cuma 68 orang. Itu jelas ada yang salah. Kalau sudah didata ya harusnya dilakukan bertahap rehabilitasinya. Ini kan baru dimulai," sebut mantan Staf Khusus Presiden SBY bidang Hukum dan HAM itu.

Lanjutnya, untuk mengatasi kekurangan ini, Denny berjanji bakal mempersiapkan fasilitas pendukung untuk penyediaan tempat rehabilitasi. Dia mendorong sejumlah lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan memiliki fasilitas rehabilitasi. Begitupun dengan rumah sakit yang terkait bisa terus mengembangkan fasilitas rehabilitasi.

"Kita mulai dari penegakan hukumnya terus bertahap fasilitas. Kemampuan kita memang terbatas. Dan juga Lapas dan rutan memang enggak di desain jadi panti rehab, tapi kita akan mendorong hal itu," ujarnya.

Sebelumnya di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arman Depari mengatakan kekurangan dalam menerapkan peraturan bersama ini adalah minimnya fasilitas panti rehabilitas. Adapun sejumlah rumah sakit yang ada seperti RS Polri belum bisa maksimal melakukan rehabilitasi narkotika karena memang bukan untuk tujuan tersebut. Begitupun dengan keteserdiaan sumber daya manusianya.

"Jangan tanya saya, saya kan hanya penindakan. Itu lebih ke Kementerian Kesehatan. Cuma kesulitan kita ya tempat rehabilitasi. Mau ditaruh di mana nanti buat rehab. Segi fasilitas, keamanan, bagaimana itu yang dipikirkan juga. Siapa yang ngurus, nah itu kan," katanya.

Pemerintah belum lama ini menyepakati adanya peraturan bersama terkait penanganan pengguna narkoba. Peraturan bersama ini membuat paradigma baru yaitu penanganannya lebih humanis dan memprioritaskan rehabilitasi. Adapun terkait sanksi, pemerintah juga membentuk tim penilaian terpadu untuk menganalisis peran tersangka dalam kasus narkoba. Tim penilaian ini pula yang nanti melakukan analisis hukum, analisis medis, serta membuat rencana rehabilitasi.

(hat/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads