"Dalam investigasi awal terdapat dua hakim inisial G dan A yang tidak bersedia melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK," ujar Koordinator hukum, Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Gabungan LSM yang bernama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi ini, menyerahkan laporannya kepada Komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh. Emerson berharap agar KY melakukan kroscek terhadap laporannya.
"Dua orang itu bekerja sebagai hakim di pengadilan Jakarta dan pengadilan di Jawa Barat," ujarnya.
Selain itu, gabuang LSM ini meminta KY melakukan kroscek dengan KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Emerson menambahkan, bila ada hakim yang tidak mau kembalikan iPod gratifikasi tersebut haruslah dimasukan dalam daftar hitam.
"Memasukan daftar nama-nama hakim yang tidak kooperatif, melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK, sehingga nama mereka dicoret dari daftar calon hakim yang ingin menjadi hakim agung di kemudian hari," pungkasnya.
(rvk/asp)