Puluhan TKI Diduga Ilegal Diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak

Puluhan TKI Diduga Ilegal Diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 14:30 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Sebanyak 43 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal diamankan. Mereka diamankan di Dermaga Gapura Surya Pelabuhan Tanjung Perak saat hendak naik kapal yang membawanya ke Malaysia.

Mereka terdiri dari 30 laki-laki dan 13 perempuan. Puluhan TKI diduga ilegal itu diamankan berawal saat polisi melakukan patroli rutin. Melihat rombongan yang cukup banyak, polisi pun bertanya yang dijawab jika mereka adalah rombongan TKI.

"Namun saat kami mintai dokumen, mereka tidak bisa menunjukkannya," kata AKP Supiyan kepada wartawan, Rabu (30/4/2014).

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu pun segera membawa mereka ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Supiyan mengatakan, para TKI tersebut datang dari Bulukumba, Sulawesi Selatan. Selasa (29/4/2014) kemarin, mereka bernagkat dari Makasar naik KM Kirana 9.

"Tadi malam pukul 21.00 WIB KM Kirana 9 mendarat di Pelabuhan Tanjung Perak," lanjut Supiyan.

Rencananya, para TKI itu akan melanjutkan perjalanan menuju Pontianak menggunakan KM Lawit. Kapal milik Pelni itu sendiri akan berangkat hari ini pukul 17.00 WIB. Tetapi sebelum rencana itu dijalankan, mereka keburu diamankan polisi beserta barang yang dibawa.

"Dari Pontianak, mereka rencananya melanjutkan melalui perjalanan darat menuju Serawak, Malaysia," ujar Supiyan.

Di Malaysia, kata Supiyan, mereka hendak dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit dengan dijanjikan gaji RM 800-900. Salah satu calon TKI, Nirwana, mengatakan bahwa dia memang ingin menjadi TKI untuk mengadu nasib. Dia datang ke Malaysia bersama suaminya, Kasman.

"Ini kedua kalinya saya hendak bekerja di Malaysia," ujar Nirwana.

Nirwana mengaku bahwa ia mempunyai paspor, tetapi paspor itu ada di PT Anugerah Usaha Jaya (AUJ) yang memberangkatkannya. "Saya nggak diminta membayar berangkat ke Malaysia ini," ujar Nirwana.

Pernyataan berbeda dikemukakan oleh calon TKI lain, Ridwan. Pria 30 tahun itu mengaku membayar Rp 1,7 juta untuk mengurus paspor dan dokumen lain. Ridwan juga mengaku jika paspor dan dokumennya yang lain masih dipegang PT AUJ.

"Saya hanya ingin mengubah nasib saja. Hidup sebagai petani di desa kurang menghasilkan," ujar Ridwan.

(iwd/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.