Anggota Dewan Mojokerto Pemilik Galian C Ilegal Diperiksa Polisi

Anggota Dewan Mojokerto Pemilik Galian C Ilegal Diperiksa Polisi

- detikNews
Rabu, 30 Apr 2014 13:57 WIB
File: detikcom
Mojokerto - Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014, Senedi, diperiksa polisi, Rabu (30/4/2014). Senedi diperiksa terkait dugaan lokasi penambangan pasir dan batu (galian C) miliknya yang ilegal yang juga digunakan menampung limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP I Gede Suartika membenarkan pemeriksaan terhadap Senedi. Senedi tiba di Mapolres Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB dan keluar sekitar pukul 12.00 WIB.

"Dipanggil terkait lokasi galian C dan penampungan limbah B3," kata Gede saat dikonfirmasi detikcom di kantornya.

Senedi saat dihubungi detikcom secara terpisah menyatakan, terkait perizinan galian C miliknya untuk tahun 2014 memang belum ada. Menurutnya, perizinan penambangan pasir dan batu miliknya masih dalam proses.

"Galian C milik saya sejak tahun 2001, setiap tahun perizinannya selalu ada. Hanya memang tahun ini yang masih dalam proses," kilahnya.

Sementara terkait dugaan penampungan limbah B3 di lokasi galian C miliknya, lagi-lagi Senedi berkilah. Limbah bubur kertas yang berasal dari PT Tjiwi Kimia itu sengaja dia datangkan ke lahannya seluas 12 hektar tersebut sebagai pupuk yang bisa menyuburkan tanah.

"Setelah ada bubur kertas itu, tanah saya jadi subur. Akan saya tanami buah jambu, yang dua hektar sudah saya tanami dan tumbuh subur. Jadi itu bukan limbah berbahaya, bentuknya bubur kertas bisa menyuburkan tanaman jambu," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, lokasi penambangan pasir dan batu (galian C) di Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Mojokerto ditutup polisi lantaran disinyalir tidak memiliki izin. Galian C yang dilaporkan milik Senedi, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini, selain tidak punya izin juga diduga untuk menampung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) cair dari pabrik kertas.

Dari data yang dihimpun detikcom di Mapolres Mojokerto, terdapat laporan polisi (LP) nomor 119/IV/2014/JATIM/RESMJK, yang diterbitkan Kamis 24 April 2014. Dalam LP tersebut tertulis sebagai terlapor adalah Senedi, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sebagai pemilik galian C.

Lokasi tambang milik anggota dewan dari partai Hanura yang gagal dalam Pemilu Legislatif (Pileg) tanggal 9 April lalu ini ditutup paksa lantaran tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari pemerintah setempat.

"Sementara ini karena adanya laporan ke polisi dan juga untuk meredam situasi, lokasi galian C saya masih ditutup," pungkas Senedi.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.