Sekitar pukul 12.23 WIB, Rabu (30/4/2014), 300-an petugas Satpol PP kembali melakukan apel untuk pendataan hasil razia PKL di Monas, Jakarta Pusat. Selang 15 menit, petugas meninggalkan lokasi.
Tak lama setelah itu, PKL kembali memasuki area Monas. Sekitar 15 PKL ilegal nekat berjualan rokok dan minuman. 5 PKL legal dengan rompi biru bertuliskan 'PKL Monas' juga ikut berdagang.
Melihat kondisi seperti itu, petugas Satpol PP yang tersisa tidak menjaring atau mengusir PKL. Puluhan pengunjung Monas membeli barang dagangan PKL tersebut.
Siang ini puluhan orang mengunjungi Monas. Ada anak SD yang berkaryawisata, ada juga buruh yang sedang istirahat di sela-sela berdemo di sekitar Jl Medan Merdeka Barat.
UP Taman Monas mengeluarkan selebaran larangan bagi pengunjung Monas untuk membeli dagangan di PKL yang berjualan di Monas. Pembeli yang melanggar terancam denda maksimal Rp 20 juta. Bahkan terdengar imbauan agar PKL tidak berdagang sembarangan.
"Imbauan dari petugas bagi pedagang yang berada di luar penampungan PKL diharapkan kembali lagi ke penampungan. Sementara pedagang yang tidak memiliki izin gelaran atau gerobak diharapkan membawa pulang. Ini merupakan imbauan Kasudin UMKM Kurdi," teriak seorang petugas dari pengeras suara.
(nik/nrl)