A: Sekarang MK membuka gugatan antar caleg, artinya caleg per orang bisa menggugat ke MK tapi harus ada persetujuan dari pimpinan partai politik dimana itu menjadi satu kesatuan. Jadi yang mengajukan gugatan adalah partai. Kalau partai nggak sign (teken gugatan caleg), nggak bisa.
Waktunya 3 hari setelah ditetapkan oleh KPU. Dalam jadwal penetapan caleg adalah tanggal 9 Mei, artinya 3 hari setelah tanggal 9 Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)