Bagaimana Proses Gugatan Caleg yang Tak Puas Dengan Hasil KPU?

Tanya KPU

Bagaimana Proses Gugatan Caleg yang Tak Puas Dengan Hasil KPU?

- detikNews
Selasa, 29 Apr 2014 18:14 WIB
Jakarta - Q: Bagaimana Proses Gugatan Caleg yang Tak Puas Dengan Hasil KPU?

A: Sekarang MK membuka gugatan antar caleg, artinya caleg per orang bisa menggugat ke MK tapi harus ada persetujuan dari pimpinan partai politik dimana itu menjadi satu kesatuan. Jadi yang mengajukan gugatan adalah partai. Kalau partai nggak sign (teken gugatan caleg), nggak bisa.

Waktunya 3 hari setelah ditetapkan oleh KPU. Dalam jadwal penetapan caleg adalah tanggal 9 Mei, artinya 3 hari setelah tanggal 9 Mei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Objek gugatan adalah SK KPU. Dia menggugat mungkin karena raihan suaranya kurang berdasarkan data yang dimiliki. Nanti MK memproses selama 7 hari.

Komisioner KPU,
Ferry Kurnia Rizkiyansyah


Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.

(nit/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads