Curi Motor di Mapolres Situbondo, Dua Pemuda Mabuk Diamankan

Curi Motor di Mapolres Situbondo, Dua Pemuda Mabuk Diamankan

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 16:31 WIB
Ratusan liter arak diamankan/Ghazali Dasuqi
Situbondo - Dua pemuda asal Bondowoso terpaksa diamankan Mapolres Situbondo. Berdalih teler berat, Rasyid (23) dan Bayu (22) menyelinap masuk ke lingkungan mapolres.

Dua remaja asal Kecamatan Botolinggo bahkan nyaris menggondol sepeda motor milik Kasatreskoba AKP Priyo Purwandito. Salah satu pelaku sempat memindah sepeda motor jenis Honda Vario yang parkir di asrama polisi, di halaman belakang gedung mapolres.

Namun belum sempat membawa kabur Honda Vario, aksinya kepergok AKP Priyo Purwandito hingga langsung menangkapnya. Hingga kini, Rasyid dan Bayu masih menjalani pemeriksaan penyidik Polres Situbondo.

"Keduanya mengaku sedang mabuk dan salah jalan hingga masuk ke polres. Sampai sekarang masih diperiksa untuk pengembangan kasusnya," kata AKP Wahyudi kepada detikcom, Senin (28/4/2014).

Kasubbag Humas Polres Situbondo itu menerangkan, kedua pemuda itu masuk ke lingkungan Polres Situbondo lewat gerbang sisi timur, dini hari tadi. Mereka membuka besi penutup gerbang dan berjalan lurus ke selatan hingga sampai di Asrama Polisi, belakang mapolres.

Saat itu, satu pelaku sempat keluar lagi dan meninggalkan satu temannya di sekitar asrama. Petugas baru curiga setelah pelaku yang sempat keluar itu akhirnya masuk ke mapolres lagi untuk menyusul temannya.

"Saat ditanya anggota bilangnya mau menjemput temannya. Padahal temannya yang dibelakang ditangkap karena dicurigai mau mencuri sepeda motor," papar Wahyudi.

Polisi pun segera mengembangkan tertangkapnya dua pemuda mabuk tersebut. Hasilnya Satuan Reskoba berhasil mengamankan puluhan botol dan sebuah galon berisi seratus literan arak Bali. Minuman memabukkan sebanyak itu disita dari sebuah warung di Jalan Argopuro Situbondo,. Penjual arak bernama Fadil (45) ikut diamankan ke Mapolres Situbondo.

"Arak yang diamankan dikemas dalam 55 botol besar, 36 botol kecil, dan 1 galon berisi 18 liter. Total seluruhnya sekitar 100 literan," kata Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito.

Keterangan yang dihimpun detikcom menyebutkan, penyitaan minuman keras jenis arak ini hasil pengembangan dari dua pemabuk bernama Rasyid (23) dan Bayu (22), warga Kecamatan Botolinggo Bondowoso. Saat diintrogasi, keduanya mengaku teler berat setelah menenggak miras jenis arak.

"Nah, dari situlah satuan reskoba mencari tahu asal muasal arak yang mereka tenggak. Sehingga begitu tahu langsung dilakukan penggerebekan. Sampai sekarang penjualnya masih diperiksa," timpal Kasubbag Humas Polres Situbondo AKP Wahyudi.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.