Jika Hakim Tak Kembalikan iPod Pernikahan Anak Nurhadi, Pidana Siap Menanti

Jika Hakim Tak Kembalikan iPod Pernikahan Anak Nurhadi, Pidana Siap Menanti

- detikNews
Senin, 28 Apr 2014 11:14 WIB
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - KPK menyatakan iPod suvenir pernikahanan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi adalah bentuk gratifikasi. Bagi hakim dan penyelenggara yang menerima tapi tidak mau mengembalikan, siap-siap saja berurusan dengan pidana.

Hal itu dilontarkan Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBH), ALvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/4/2014). Alvon menilai putusan fatwa KPK tersebut haruslah ditaati.

"Ya siap-siap saja kalau enggak mau kembalikan, nanti mereka kena pasal 12 a UU Tipikor. Jadi jangan main-main dengan ini," ujar Alvon.

Ada pun pasal tersebut berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Jadi kalau enggak kembalikan pidananya paling cepat 4 tahun penjara," ujarnya.

Alvon menambahkan, meski ada hakim yang bersikeras kalau iPod itu tidak melanggar kode etik, tetapi hakim tetap harus mengembalikannya. Alasannya, fatwa KPK lebih kuat ketimbang pijakan hakim yaitu peraturan bersama MA- Komisi Yudisial (KY).

"Fatwa KPK itu berdasarkan UU berlaku menyeluruh. Kalau peraturan bersama itu kan hanya 2 lembaga saja. Jadi harus dituruti itu fatwanya," ucapnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads