Hal itu dilontarkan Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBH), ALvon Kurnia Palma saat berbincang dengan detikcom, Senin (28/4/2014). Alvon menilai putusan fatwa KPK tersebut haruslah ditaati.
"Ya siap-siap saja kalau enggak mau kembalikan, nanti mereka kena pasal 12 a UU Tipikor. Jadi jangan main-main dengan ini," ujar Alvon.
Ada pun pasal tersebut berbunyi: pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Jadi kalau enggak kembalikan pidananya paling cepat 4 tahun penjara," ujarnya.
Alvon menambahkan, meski ada hakim yang bersikeras kalau iPod itu tidak melanggar kode etik, tetapi hakim tetap harus mengembalikannya. Alasannya, fatwa KPK lebih kuat ketimbang pijakan hakim yaitu peraturan bersama MA- Komisi Yudisial (KY).
"Fatwa KPK itu berdasarkan UU berlaku menyeluruh. Kalau peraturan bersama itu kan hanya 2 lembaga saja. Jadi harus dituruti itu fatwanya," ucapnya.
(rvk/asp)