Gabungan dari 7 partai politik mendesak agar segera dilakukan coblosan ulang di Kabupaten Pasuruan.
Ketujuh parpol yang sepakat mendesak coblos ulang tersebut yakni, Partai Hanura, PPP, Golkar, NasDem, PAN, PBB dan PKPI. Tuntutan coblosa ulang tersebut juga sudah ditandatangani ketua dan sekretarisnya masing-masing.
"Kami sudah melaporkan ke Bawaslu dan mendesak menuntut pemilu legislatif 2014 dilaksanakan ulang," ujar Agus Jalaludin, pengurus harian Partai Hanura DPC Kabupaten Pasuruan kepada detikcom, Sabtu (26/4/2014).
Agus yang juga caleg DPRD Kabupaten Pasuruan dari daerah pemilihan V ini menerangkan, banyak pelanggaran yang terjadi di Pasuruan, seperti kasus 13 PPK yang diduga melakukan praktek jual beli suara. Meskipun kasus tersebut sudah ditangani Panwaslu dan Gakkumdu Pasuruan, pihaknya menilai masih banyak pelanggaran lainnnya, yang membuat pemilu di Pasuruan tidak luber (langsung umum bebas rahasia) dan jurdil (jujur adil).
"Kami memiliki 10 bukti dasar awal, yang menunjukkan penyelenggaraan Pileg 2014 di Kabupaten Pasuruan secara masif melanggar azas Luber dan Jurdil, sehingga hasil Pileg di Kabupaten Pasuruan tidak legitimet," terangnya.
Bukti yang dimiliki aliansi parpol dan celeg di Pasuruan ini seperti, Surat perjanjian dan kwitansi pembayaran Agustina caleg Partai Gerindra dan 13 PPK kecamatan. Manipulasi data perolehan suara di Kecamatan Purwodadi. Manipulasi data di Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari.
Video proses pelaksanaan pemungutan suara yang melanggar hukum di TPS Jurang Piling Desa Bulusari Kecamatan Gempol. Absensi A3, jumlah kehadiran pemilih tidak sesuai dengan hasil penghitungan suara.
Petugas (ketua) KPPS dan PPL Desa Cukur Gondang Kecamatan Grati, yang ikut mensosialisasikan untuk kemenangan salah satu caleg dari parpol tertentu dengan menyebarkan atau membagikan specemen kartu suara yang telah dirubah susunan nomor urut caleg yang tidak sesuai dengan nomor ururt caleg sesuai ketetapan KPUD Pasuruan.
"Pelanggran pemilu di Pasuruan ini hampir terjadi di seluruh kecamatan. Seperti di bukti video yang kami miliki, petugas KPPS mencoblos sendiri surat-surat suara. Juga perolehan suara yang terjadi hampir di seluruh desa di Purwodadi seperti penambahan dan perolehan suara," tambah Stabit, Wakil Sekretaris DPC PPP Kabupaten Pasuruan.
Ia menambahkan, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang menunjukkan penyelenggara pemilu-KPUD Pasuruan dan jajarannya, melakukan praktek yang tidak jurdil dan luber, sehingga banyak pihak yang dirugikan baik partai politik mapun para caleg.
"Kami menuntut agar dilaksanakan coblos ulang dan menindak hukum secara tegas dan tuntas kepada penyelenggara yang melakukan pelanggaran," tandasnya.
(roi/gik)