Bambang ditangkap ketika memberi ceramah dalam forum pengajian yang dihadiri sekitar 20 orang di Babarsari. Ia kemudian dibawa ke kantor Kejari Ambarawa dan tiba pukul 22.30 WIB.
Menurut informasi, selama di Yogyakarta, terpidana kasus pengadaan buku ajar SD/MI tahun 2004 itu mengontrak rumah di Babarsari untuk menghindari petugas. Namun Bambang mengatakan selama ini dia mengajar mengaji dan tidak bermaksud lari dari eksekusi.
"Saya awam soal hukum. Saat itu kejaksaan tidak menerima putusan MK itu, ketika konsultasi kata pengacara 'bapak menang', terus dia bilang masih berjuang agar tidak dieksekusi karena menang di Mk," kata Bambang di Kejari Ambarawa, Sabtu (26/4/2014).
Terkait nama Muhammad Umar Assidiq, ia mengaku tidak bermaksud menyembunyikan identitasnya. Nama itu menurut Bambang diberikan oleh seorang syeh ketika menjalankan Haji. Dari penampilannya, Bambang juga sudah berubah, jenggot yang sudah memutih dan berkalung sorban seolah menjadi identitas barunya.
"Nama Umar Assidiq diberikan oleh syeh ketika saya menunaikan Haji," tandasnya.
Sementara itu Kepala Kejari Ambarawa, Sila H Pulungan mengatakan Bambang Guritno tiba di kantornya untuk menyelesaikan berita acara eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP. Setelah berita acara selesai, Bambanh dibawa ke LP Klas II A Ambarawa.
"Kami masukkan ke LP Ambarawa untuk menjalani masa hukuman," tandasnya.
Mantan bupati Semarang tersebut merupakan terpidana kasus korupsi buku ajar tingkat SD/MI Kabupaten Semarang tahun 2004 senilai Rp 3,5 miliar. Pengadilan negeri menjatuhkan hukuman dua tahun pendajar dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 321 juta.
Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan hukumannya menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Setelah itu Bambang dan JPU melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung. Namun berdasarkan Putusan Kasasi MA RI No.793 K/Pid.Sus/2009 pada 21 April 2010, kasasi terpidana ditolak dan menguatak putusan Pengadilan Tinggi. Ketika akan dilakukan eksekusi, terpidana menghilang dan ditetapkan sebagai buronan pada tahun 2011.
(alg/jor)