Dinilai Gagal, Ketua KPU Banyumas Ajukan Surat Pengunduran Diri

Dinilai Gagal, Ketua KPU Banyumas Ajukan Surat Pengunduran Diri

- detikNews
Sabtu, 26 Apr 2014 01:22 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Aan Rohaini, mengajukan surat pengunduran diri ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Aan mundur setelah banyak pihak yang menganggapnya gagal melaksanakan pemilu legislatif.

"Saya mundur sebagai bentuk tanggung jawab karena bayak yang menganggap saya gagal menjalankan pemilu," kata Aan kepada wartawan di halaman KPU Banyumas, Jumat (25/42014).

Menurut dia, surat pengunduran dirinya sudah diserahkan langsung kepihak KPU Provinsi pada Kamis (23/4) kemarin. Dirinya sengaja mengajukan surat pengunduran diri setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 Tingkat Kabupaten Banyumas selesai.

"Kenapa saya tidak mengundurkan diri dari kemarin-kemarin, karena masih dalam suasana pemilu. Jadi kewajiban saat pemilu harus saya diselesaikan dulu," ujarnya.

Pengunduran dirinya sebagai ketua KPU Banyumas tidak ada hubungannya dengan permasalahan pribadi. Tapi murni sebagai bentuk tanggungjawab karena dianggap gagal menjalankan pemilu. Dirinya pun menyatakan siap jika nantinya harus menjalani kalrifikasi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Setelah mundur, saya juga siap menjalani klarifikasi apapun jika memang diajukan ke DKPP," ungkapnya.

Saat ini dirinya masih menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai ketua sambil menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) dari KPU Provinsi terkait surat pengunduran dirinya tersebut. Setelah SK tersebut turun, nantinya akan ada pengganti antar waktu untuk kemudian rapat pleno internal komisioner untuk menentukan ketua pengganti dirinya.

Dirinya pun mengatakan setelah tidak menjabat sebagai ketua KPU, dirinya akan kembali menjalankan aktivitas sebagai advokat dan meneruskan pendidikan S2 nya.

Buntut permasalahan ini berawal saat KPU Provinsi Jawa Tengah menginstruksikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Gumelar Jawa Tengah pada 17 April lalu, lantaran adanya surat suara yang tertukar.

Namun, pada pelaksanaannya KPU Banyumas justru mengambil kebijakan untuk melakukan perhitungan surat suara ulang untuk dua TPS, yakni TPS 11 Desa Samudera dan TPS 12 Desa Karangkemojing, sedangkan di TPS 4 Desa Gancang terjadi pembatalan PSU.

Akibatnya KPU Provinsi Jateng turun dan melakukan pengawalan langsung terhadap KPU Banyumas untuk melaksanakan PSU di tiga TPS di Kecamatan Gumelar, Banyumas. Bahkan sebelumnya KPU Jateng berencana akan mengambil alih pelaksanaan PSU dan menonaktifkan KPU Banyumas jika KPU Banyumas masih tidak sanggup melaksanakan PSU sesuai Undang-Undang KPU RI. Hingga akhirnya PSU dilakukan pada Senin (21/4) kemarin.
(sip/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads