"Terkait dengan penyidikan dugaan TPK perkara pengadaan e-KTP dengan tersangka S (Pejabat Pembuat Komitmen) KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (25/4/2014).
Ada tiga nama lain yang dicegah ke luar negeri selain Sugiharto dan Isnu. Mereka yaitu PNS Kemendagri Irman, Direktur Quadra Solution Anang Sugiana S, dan Andi Agustinus yang berasal dari pihak swasta.
"Pencegah sejak 24 April 2014 sampai 6 bulan kedepan," jelas Johan.
Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Dukcapil Kemendagri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (22/4) kemarin.
KPK memanggil Isnu sebagai saksi untuk Sugiharto hari ini. Namun belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
(rna/ndr)