"Pencekalan atau penahanan dapat dilakukan berdasarkan bukti-bukti, dan kemungkinan dia melarikan diri. Jika berdasarkan bukti ia jadi tersangka buat apa dicekal langsung saja ditahan," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Sementara polisi sendiri belum mengindikasikan adanya guru yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual di JIS.
"Sampai saat ini belum mengarah ke guru, pemeriksaan kan terus berkembang dari korban ke saksi, saksi korban dan tersangkanya. Apakah dia melakukan dengan orang lainnya atau tidak itu masih didalami," terang Dwi.
Dwi mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menyidik kasus tersebut.
"Kita harus hati-hati memberikan pernyataan harus berdasarkan fakta, dan kita analisis dan dikaitkan dengan unsur-unsur hukumnya. kalau kita nggak sesuai fakta dan unsur kita bisa digugat orang lain. Dugaan itu berdasrkan bukti permulaan yang cukup," terang Dwi.
Kendati begitu, lanjut dia, polisi juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap guru-guru di JIS.
"Kita akan mengarah kesana untuk memeriksa kesehatan guru-gurunya. Saat ini kita masih periksa outsourch," pungkasnya.
(mei/ndr)