"Kami melihat ada perlukaan terhadap nilai keadilan," kata kuasa hukum Luthfi, Sugiharto, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (25/4/2014).
Sugiharto mengaku belum sempat bertemu Luthfi yang kini ditahan di rutan Guntur, Jakarta Pusat. Baru pada Senin (28/4) mendatang ia akan menjenguk kliennya itu dan berkonsultasi terkait hasil banding.
Putusan Luthfi dibandingkan dengan putusan pengadilan tipikor terhadap dua Direktur PT Indoguna yaitu Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi yang sama-sama divonis majelis hakim dengan 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.
"Sementara Ustad LHI yang secara faktual tidak pernah menerima apapun dari PT Indoguna, dìhukum jauh lebih berat yaitu 16 tahun, apakah adil?" ujar Sugiharto.
"Coba bandingkan dengan kasus-kasus lain yang menyangkut penyelenggara negara yang nyata-nyata telah terima uang. Pidana kepada Ustad adalah yang terberat, padahal seperti saya sampaikan bahwa beliau nyata-nyata tidak menerima apapun," lanjutnya.
Luthfi divonis oleh PT DKI Jakarta ditingkat banding dengan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis ini hanya berbeda subsider penjara dari di tingkat pertama yaitu 1 tahun penjara.
(rna/ndr)