Pantauan detikcom di lokasi, penertiban dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Puluhan lapak non permanen yang berdiri di trotoar sisi kiri sepanjang jalan Residen Pamuji dibongkar paksa oleh satpol PP. Gerobak, meja dan perabotan para pedagang diangkut paksa ke truk satpol PP yang telah disiapkan.
Aksi dorong terjadi saat petugas membongkar lapak para pedagang buah di lokasi yang sama. Puluhan pedagang yang didominasi warga setempat (Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto), mengamuk dan menurunkan kembali lapak mereka yang sudah diangkut satpol PP.
Yepi (47), salah seorang pedagang menuturkan, penertiban yang dilakukan satpol PP tebang pilih. Pasalnya, tidak semua pedagang yang menempati trotoar jalan ditertibkan. Bahkan, puluhan PKL yang menempati trotoar di sisi kanan jalan Residen Pamuji tidak ada yang ditertibkan.
"Itu yang juga menempati trotoar tidak ditertibkan, ini petugasnya pilih kasih," tuturnya kepada detikcom di lokasi penertiban.
Kericuhan tidak hanya satu kali. Saat petugas mengangkut gerobak PKL di sisi barat jalan Residen Pamuji, puluhan pedagang kembali mengamuk dan menurunkan gerobak dari truk satpol PP. Aski dorong antara pedagang dengan petugas pun terjadi. Pedagang yang emosi melontarkan makian mereka kepada para petugas sembari menurunkan gerobak mereka.
Meski dibantu TNI dan anggota polisi, akhirnya penertiban dihentikan. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas memilih mundur untuk menghindari terjadinya bentrokan dengan puluhan pedagang yang sudah terbakar emosinya. Akibat kejadian ini, lalu lintas di jalan Residen Pamuji sempat macet total.
"Para pedagang sudah kami imbau sejak Januari lalu. Kita layangkan imbauan tertulis tiga kali. Tiga hari yang lalu kami sudah membuat kesepakatan dengan para pedagang untuk tidak berjualan di lokasi ini," jelas Imam Susadi, Kabag TU Satpol PP kepada detikcom di lokasi penertiban.
Menrutnya, para PKL telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum dan Perda nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kebersihan dan keindahan kota. Meski dihimbau, para PKL tetap berdagang di trotoar jalan.
"Sementara barang buktinya kita bawa ke kantor, tiga hari kedepan para PKL kita minta datang untuk mengambil barang mereka dengan membuat kesepakatan untuk tidak berjualan lagi," imbuhnya.
Imam menegaskan, jika setelah ditertibkan para PKL tetap berdagang di lokasi yang sama, akan diancam sanksi kurungan 3 bulan dan denda maksimal 500 ribu. "Kalau melanggar sampai tiga kali berturut-turut, pedagang akan kami sidangkan dengan ancaman saksi tersebut," pungkasnya.
Ironisnya, pasca penertiban para PKL tidak menunjukkan tanda-tanda untuk mematuhi larangan berdagang di trotoar jalan. Beberapa lapak yang telah dibongkar terlihat dipasang kembali oleh para pedagang.
"Tidak masalah mas ditertibkan, saya akan jualan lagi," ungkap Lilik, salah seorang pedagang.
(fat/fat)