"Pemkot akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar merazia kendaraan roda 2 yang knalpot-nya menimbulkan kebisingan," ujar Walikota Tangerang Arief R.Wismansyah dalam siaran persnya kepada detikcom, Rabu (23/4/2014).
Arief menambahkan, tingkat kebisingan yang ada di Sudirman memang masih di bawah ambang batas. Angka tingkat kebisingan di kota tersebut menunjukkan di angka 72 desible.
"Masih di bawah ambang batas kebisingan karena batas ambang tingkat kebisingan maksimal 80 desible," ujarnya.
Walikota juga mengatakan bahwa Pemkot akan terus melakukan upaya sosialisasi langit biru misalnya dengan penghijauan, penyemprotan jalan, uji emisi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perawatan kendaraan agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap udara. Pemkot juga menyediakan tiga alat di jalan protokol untuk mengukur debu polusi dan kebisingan.
"Ketiga alat yang diletakan di pinggir jalan tersebut akan menghisap debu dan gas yang berasal dari udara ambient di jalan protokol. Selama 24 jam, alat tersebut akan mengukur debu dan gas di wilayah kota Tangerang. Tetapi, bila terjadi hujan selama empat jam tak henti, maka akan dilakukan uji ulang dan setiap delapan jam akan dilakukan pergantian filter," pungkasnya.
(rvk/sip)