Ketua Bawaslu Jatim Supiyanto meminta penjelasan kepada KPU Jatim terhadap permasalahan pemilu yang terjadi di 4 kabupaten yakni Sampang, Pamekasan, Blitar, dan Pasuruan.
"Sebelum rapat pleno ini dimulai, kami dari Bawaslu Jatim menyampaikan pendapat dan meminta jawaban dari kawan-kawan KPU Jatim," kata Supiyanto di lokasi rekapitulasi Hotel Singgasan Surabaya, Rabu (23/4/2014).
Supiyanto menjelaskan, persoalan di daerah tersebut seperti 17 TPS di Desa Bira Barat, Ketapang, Sampang tentang pemungutan suara ulang (PSU) serta 2 TPS di Pandiangan Sampang yang direkom oleh panwaslu Sampang untuk dilakukan coblosan ulang.
Selain itu, perintah hitung ulang di TPS 6,7, dan 8 di Desa Potoan Laok, Pandiangan, Sampang. Kemudian di TPS 1, 4, 7, dan 8 Sidodadi, Garo, Blitar untuk dilakukan proses pemungutan suara ulang.
Kemudian persoalan 13 PPK di Kabupaten Pasuruan yang menjadi problem dan perhatian baik tingkat provinsi dan Bawaslu RI karena persoalan itu bukan kerjasama yang baik, tetapi upaya merongrong pemilu yang demokratif.
"Persoalan ini harus dijelaskan ke publik agar betul-betul valid sebelum dilakukan penghitungan," jelas Supiyanto.
Sementara itu, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito menjelaskan bahwa persoalan PSU di Sampang sudah ditindaklanjuti dengan menyiapkan logistik hingga aparat keamanan.
"Tapi di lokasi hampir semua KPPS mengundurkan diri sehingga logistik yang sudah disampaikan tidak terlaksana," tutur Eko
Eko menambahkan, terkait proses hitung ulang di Sampang, menurutnya petugas PPK tidak berani membuka kotak suara sehingga KPU merekomendasikan dilakukan hitung ulang di Hotel Singgasana.
"Semua logistik sudah di sini. Nanti dihitung ulang di situ (ruang rapat pleno). Di situ nanti akan diawasi panwaskab dan saksi-saksi," terang Eko.
Untuk persoalan di Kabupaten Blitar, kata mantan Ketua KPU Surabaya ini, pihaknya sudah memerintahkan untuk dilakukan proses selanjutnya di 4 TPS di Desa Sidodadi, Kecamatan Garo, Blitar.
"Terkait persoalan Pasuran, ini indikasinya proses pelanggaran pemilu. 13 PPK diberhentikan sementara dan kami berharap Bawaslu sekaligus melakukan proses pidananya. Kami tidak melindungi pelanggaran pemilu," tandas Eko.
(iwd/bdh)