Kasus bermula saat terjadi transaksi narkoba internasional di Pelabuhan Liung, Bengkalis pada 6 Mei 2012 dari Malaysia. Penerima paket sabu Budi Setiawan menerima barang haram itu dari Adu (DPO). Setelah paket diterima, Budi membawanya ke kurir selanjutnya, Dedi Gunantara dan serah terima barang itu dilakukan di Pujasera Sedap Malam, Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru.
Setelah paket pindah ke mobil yang dinaiki Dedi, Budi menelepon Oloan yang memberitahu ada pergerakan paket sabu. Selidik punya selidik, Budi merupakan informan polisi. Lantas Oloan meminta bantuan tim untuk mengejar paket sabu dengan total berat 15 kg sabu. Tidak menemui kendala, Dedi lalu tertangkap pada 8 Mei 2012 malam. Namun, Oloan menilep 5 Kg sabu dan tidak diserahkan ke atasannya sebagai barang bukti. Oloan pun harus menanggung atas akibatnya.
Pada 22 Januari 2013, jaksa menuntut Oloan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan menghukum Oloan selama 2 tahun dan 10 bulan karena menghalang-halangi dan mempersulit penyidikan tindak pidana narkotika.
Hukuman ini diperberat menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 30 April 2013. Atas vonis itu, Oloan pun tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun kasasi itu kandas.
"Menolak kasasi terdakwa," putus MA seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/4/2014). Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
(asp/try)