15 tersangka terdiri dari mantan karyawan dan pihak ketiga yang mengajukan kredit. Delapan diantaranya sudah dilimpahkan ke Kejati karena berkasnya sudah P-21.
"Dua tersangka lainnya kepala cabang dan pihak pengaju kredit kami tahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono saat jumpa pers bersama Kasubdit Perbankan AKBP Wahyu Sribintoro di Mapolda Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Selasa (22/4/2014).
Dari 15 tersangka itu, 10 diantaranya beberapa staf dan mantan karyawan Bank Danamon DSP Cabang Pasuruan yakni inisial AA (kepala cabang), WS, AZ, YN, NK, HRPI, TIP, FR, P, dan IH.
Sedangkan 5 tersangka lainnya dari pihak ketiga pengaju kredit yakni AR, H, MF dan MI, dan AB, semuanya warga Pasuruan.
Kata Awi, modus operandi yang dilakukan jaringan ini yakni kepala cabang saat itu AA dengan pihak ketiga AAB, memproses pengajuan kredit secara tidak prosedural alias formalitas semata.
Dari investigasi yang dilakukan oleh tim dari Danamon pusat, ditemukan kredit fiktif sebesar Rp 12 miliar. Dari temuan tersebut, dilaporkan ke Polda Jatim.
"Bank Danamon pusat menemukan 68 debitur program kredit DP 200 dan DP berjangka bermasalah dan tidak sesuai SOP," tuturnya sambil menambahkan, ada pencatatan palsu pada dokumen kredit.
"Sehingga mengalami kerugian sekitar Rp 12 miliar," terangnya.
Sementara itu, Kasubdit Perbankan AKBP Wahyu Sribintoro menambahkan, pengajuan kredit tersebut seharusnya dilakukan verifikasi. Namun, tersangka AA saat menjabat kepala cabang, bersama beberapa staf malah memproses kredit 68 debitur tanpa melakukan verifikasi on the spot.
"Mereka hanya melakukan formalitas saja. Akibatnya pihak bank dirugikan," tandasnya sambil menambahkan, para tersangka dijerat pasal 49 ayat 1 dan dan atau pasal 2 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998.
(roi/iwd)