Dua 'Kado' Ulang Tahun yang Menyesakkan bagi Hadi Poernomo

Dua 'Kado' Ulang Tahun yang Menyesakkan bagi Hadi Poernomo

- detikNews
Selasa, 22 Apr 2014 14:23 WIB
Jakarta - Dua kali momen ulang tahun Hadi Poernomo diwarnai dengan 'musibah'. Pertama, saat dipecat sebagai Dirjen Pajak dan kedua, menjadi tersangka KPK.

Pemecatan Hadi sebagai dirjen pajak terjadi pada era Menkeu Sri Mulyani pada tahun 2006 lalu. Kala itu, Hadi sedang berulang tahun yang ke-59. Penggantian ini dilakukan sesuai dengan program reformasi birokrasi yang digaungkan oleh Sri Mulyani.

"Saat itu ulang tahun. Beliau diberhentikan oleh Menkeu Sri Mulyani, hanya ingat itu saja yang saya ingat," kata menteri BUMN Dahlan Iskan mengingat pemecatan Hadi.

Sri Mulyani memang gencar melakukan pembersihan internalnya. Dia mengganti sejumlah pejabat sekaligus, termasuk Hadi. Posisi Dirjen Pajak kemudian diisi Darmin Nasution. Saat upacara pelantikan Darmin, Hadi sempat berujar tak dendam pada Sri Mulyani yang sudah mencopotnya. Bahkan dia merasa sudah banyak berjasa bagi perpajakan Indonesia.

Selama lima tahun dua bulan menjabat sebagai dirjen, Hadi mengklaim berhasil meraup pajak hingga Rp 1.200 triliun. Khusus untuk penerimaan pajak hingga 26 April 2006 waktu itu tercatat sebesar Rp 104,3 triliun, lebih besar dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 84 triliun. Target penerimaan pajak selama tahun 2006 adalah sebesar Rp 416,3 triliun.

"Artinya penerimaan pajak 2006 aman. Insya Allah target ini tercapai," ujar Hadi kala itu.

Momen ulang tahun kedua yang menyesakkan bagi Hadi terjadi pada 21 April kemarin. Dia baru saja menggelar acara potong tumpeng dalam rangka hari ulang tahun dan perpisahan karena memasuki masa pensiun sebagai Ketua BPK.

"Hari ini, hari terakhir bagi saya di BPK. Saya sudah menjabat 4 tahun 6 bulan," kata Hadi dalam salam perpisahannya di BPK.

Siapa sangka, momen bahagia itu kemudian dibarengi dengan pengumuman status tersangka dari KPK. Pria asal Pamekasan, Jatim, itu dijerat dengan pasal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberatan pajak dari BCA.

Penetapan tersangka pada Senin (21/4) sore itu diumumkan langsung Ketua KPK Abraham Samad di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Hadir juga Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan juru bicara KPK Johan Budi.

Menanggapi pengumuman itu, Hadi hanya berkomentar pendek. Dia siap mengikuti proses hukum dan pemeriksaan di KPK.

"Nanti saya akan memberikan penjelasan di KPK. Saya sebagai warga negara akan menaati proses hukum," kata Hadi

"Itu saja, mohon maaf, saya mau istirahat," lanjut Hadi di kediamannya.

(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads