Putusan Jurnalis membuat kelima anak tersebut terbebas dari tuduhan yang direkayasa. Sehingga kelimanya bisa menghirup udara bebas dan bisa melanjutkan kehidupan seperti biasa, meskipun mereka terlanjur merasakan dinginnya sel penjara dua tahun lamanya.
Siapakah hakim Jurnalis yang membebaskan kelima anak tersebut?
"Saya sudah 47 tahun meniti karir hakim. Benar-benar dari bawah," kata Jurnalis saat berbincang dengan detikcom, Selasa (22/4/2014).
Jurnalis lahir di Lubuk Alung, Sumatera Barat pada tanggal 1 Januari 1948. Dia memulai karirnya sebagai pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang. Jurnalis lantas memutuskan melanjutkan sekolah agar bisa menjadi hakim sesuai dengan cita-citanya.
Selama menjadi hakim, Jurnalis sering berpindah tugas dari satu kota ke kota lain. Perjalanan karirnya cukup panjang. Usai bertugas di PN Tanjung Pandan Jurnalis menjadi asisten hakim agung selama sembilan tahun. Menurutnya bisa bekerja di lingkungan karir tertinggi hakim merupakan pengalaman yang sangat berharga bagi dirinya.
"Jadi asisten hakim agung kan itu sangat berkesan buat saya," ujar perempuan beranak satu ini.
Tugas di Mahkamah Agung selesai, Jurnalis kemudian dipindah untuk menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Lampung pada tahun 2004-2006. Karirnya semakin moncer. Dia dipindah lagi ke PT Padang dan setelah itu dipromosikan ke PT DKI Jakarta. Di ibukota, Jurnalis juga bertugas menjadi hakim yang khusus menangani kasus-kasus korupsi.
"Saya jalani saja seperti air mengalir. Kasus -kasus yang aneh-aneh ini banyak apalagi korupsi di Jakarta besar-besar," ucap lulusan Master Hukum dari Universitas Andalas, Padang pada 2008 lalu.
Sejak September 2012 Jurnalis berdinas di PT Bandung hingga sekarang. Di sana dia tinggal di rumah dinas dan terpisah dari keluarganya. Tugasnya sebagai hakim menuntut nenek satu cucu ini untuk mau ditempatkan di mana saja dan jauh dari keluarga.
"Hakim kan memang berpindah-pindah. Selama berdinas ya saya tinggal sendiri. Kalau libur baru bisa kumpul sama anak cucu," katanya.
Jurnalis mengisahkan banyak suka duka yang dialaminya. Salah satunya saat dia bertugas di PN Tanjung Pandan.
"Begitu putusan saya jatuhkan, terdakwa melawan sama jaksa dan mengangkat kursi, mengamuk di ruang sidang. Tapi untungnya banyak polisi yang jaga jadi saya selamat," kisahnya.
47 tahun menjadi hakim, Jurnalis menganggap pekerjaan itu sudah menjadi bagian hidupnya. Jika banyak yang mengatakan menjadi hakim memiliki tingkat stress yang tinggi, maka Jurnalis punya jawaban lain.
"Kita nikmati saja pekerjaan ini. Kalau pekerjaan kita nikmati itu tidak ada yang berat. Setiap yang benar pasti dilindungi oleh Allah, kita serahkan semua kepada Allah," tutupnya.
Kelima anak tersebut dituduh melakukan pemerkosaan pada 2 Agustus 2013. Dalam rapat RW pada 10 November 2013, kelimanya dipukuli Babinsa TNI Ohim untuk mengaku sebagai pelaku pemerkosaan. Kelimanya lalu disidik kepolisian dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada Januari 2014 oleh PN Cianjur.
Atas vonis itu, kelimanya lalu banding dan dikabulkan pada 24 Maret 2014. Hakim tunggal Jurnalis membebaskan kelimanya dan merehabilitasi nama baik kelimanya.
(slm/asp)