Ini Bukti KPK Jerat Hadi Poernomo di Kasus Pajak BCA

Ini Bukti KPK Jerat Hadi Poernomo di Kasus Pajak BCA

- detikNews
Senin, 21 Apr 2014 19:06 WIB
Jumpa pers KPK hari ini/Lamhot Aritonang-detikcom
Jakarta - Ketua BPK, Hadi Poernomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak PT Bank BCA. Hadi disangka telah melakukan beberapa perbuatan semasa menjabat sebagai Dirjen Pajak hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini berawal pada 17 Juli 2003 saat Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Perfomance Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPH. Bank BCA keberatan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet mereka mencapai Rp 5,7 triliun.

"Direktorat PPH melakukan pengkajian dan penelahaan kurang lebih setahun, 13 maret 2004 direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung pada Dirjen pajak yang berisi telaah dan kesimpulan. Kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan. Adapun hasil telaahnya berupa kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak," ujar ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2014).

Namun, Hadi Purnomo yang saat itu duduk sebagai Dirjen Pajak pada 17 Juli 2004 mengirim nota dinas kepada Direktur PPH. Dalam nota dinas tersebut ditulis bahwa supaya Direktur PPH mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh permohonan PT Bank BCA. Padahal, jatuh tempo pembayaran pajak PT Bank BCA jatuh pada tanggal 18 Juli 2004.

"Kemudian saudara HP (Hadi Poernomo) mengeluarkan SKPN, tanggal 18 Juli 2004 yang memutuskan menerima seluruh permohonan wajib pajak, sehingga tidak ada cukup waktu bagi Dirjen PPH untuk menelaah," jelas Abraham.

"Selanjutnya saudara HP selaku Dirjen Pajak yang saat ini menjabat ketua BPK, mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang sama oleh bank BCA diajukan oleh bank lain tapi ditolak, di sinilah duduk persoalan kasus tersebut," imbuh Abraham.

Masalah lain adalah tahun pajak yang dibebankan kepada Bank BCA adalah tahun 1999. Namun, BCA baru mengirimkan surat keberatan pada 2003.

Terkait hal ini, KPK masih mendalami ada tidaknya penerimaan yang diterima oleh Hadi Poernomo yang telah menguntungkan Bank BCA. Namun, terkait perbuatan Hadi Poernomo, negara dirugikan sekitar Rp 375 miliar.

"Tahun pajaknya 1999 tapi baru diajukan 2003-2004. Jadi ada perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang sebagai Dirjen Pajak," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di tempat yang sama.


(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads