"Semalam sampai dini hari kami sudah melakukan klarifikasi terhadap Ketua dan anggota PPK yang diduga menerima suap yang dilaporkan tersebut. Kami melalui rapat pleno 5 komisioner KPU Kabupaten Pasuruan memutuskan memberhentikan sementara atau menonaktifkan 12 Ketua dan anggota PPK tersebut. Tindakan cukup tegas dan cepat ini untuk menjaga integritas, kemandirian dan independensi semua penyelenggara pemilu," kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainal Abidin di Kantor KPU Jalan Raya Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Senin (21/4/2014).
Zainal menyatakan dari 13 Ketua dan seorang anggota PPK yang dilaporkan, Ketua PPK Prigen, Tauhid, sudah dinonaktifkan sejak awal karena terlibat kasus pengkondisian massa untuk diarahkan memilih salah satu partai. Hak administratif 12 nama ini sebagai Ketua dan anggota PPK otomatif dicabut.
Dalam klarifikasi tersebut, lanjut Zainal, ke-12 Ketua dan anggota PPK mengaku telah menerima dana dari Agustina Amprawati, caleg Partai Gerindra, untuk mengamankan suara. Meski demikian mereka mengaku tidak pernah menjanjikan penambahan (penggelembungan) suara untuk caleg tersebut.
"Mereka menerima sekian angka-angka dana atau uang untuk mengamankan suara saja. Kemudian ada perluasan karena kekecewaan yang bersangkutan. Mereka merasa dijebak oleh oknum caleg," jelas Zainal.
Ia meminta Panwaslu dan institusi hukum agar memproses kasus dugaan suap ini secara independen dan transparan. "Jika nanti mereka dinyatakan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan akan diberhentikan tetap," jelas Zainal.
KPU Kabupaten Pasuruan menjamin kasus suap tersebut tidak akan mempengaruhi proses rekapitulasi, tabulasi data dan mekanisme lainnya. KPU memiliki sistem yang cukup kuat untuk memproteksi segala perubahan maupun pergeseran suara.
"Pasca pencoblosan kami sudah menerima data form C1 dari 2.929 TPS hari itu juga. Itu sebagai data yang paling otentik dan paling dasar sehingga manakala ada dugaan penyimpangan, tentunya kami sudah punya data yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya.
Saat ini, para terlapor tengah menjalani pemeriksaan di Kantor Panwaslu Kabupaten Pasuruan. Mereka yakni Ketua PPK Gempol Khumaidi; Ketua PPK Lekok Lutfi; Ketua PPK Prigen Tauhid (nonaktif); Ketua PPK Beji Budi; Ketua PPK Gondangwetan Musta"in; Ketua PPK Grati (Sholeh); Ketua PPK Pohjentrek Edi; Ketua PPK Wonorejo Suhudi; Ketua PPK Sukorejo Eko; Ketua PPK Purwosari Imam; anggota PPK Winongan Endang; Katua PPK Bangil Sujarwanto serta Ketua PPK Kraton Ansori.
(bdh/bdh)