Kesepuluh pengedar narkoba yang diamankan yakni Susanto, Sukianto, Lesmana, Tjen Tjun Djung, Amir, Leonardo, Hermon, Maya, Nahudin dan Marta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengungkapkan empat kelompok dibekuk jajaran Unit Narkoba Polres Jakarta Barat di diskotek, kafe serta karoke di wilayah Jakarta Barat sejak 1 April hingga 20 April 2014.
"Sepuluh pelaku dijaring dari beberapa tempat seperti di ITC Mangga Dua, Diskotik S dan Seven Eleven Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan total barang bukti 653 gram sabu, 6706 butir ekstasi, 860 butir Happy Five, 2,7 gram heroin, 11 gram methamphetamina, serta uang tunai Rp 275 juta rupiah hasil pengedaran narkoba," ujar Rikwanto di Polres Jakarta Barat, Senin (21/4/2014).
Ia berpendapat para pelaku dikendalikan oleh pihak tertentu dan sedang dalam penyelidikan.
Selain menangkap para pengedar narkoba, lanjut Rikwanto, jajaran Polres Jakarta Barat melakukan sosialisasi untuk para pekerja agar tidak menjadi bagian pengedaran di tempat hiburan. "Jadi tempat hiburan harus jadi benteng peredaran narkoba," ujar Rikwanto.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, menambahkan para pengedar narkoba yang ditangkap merupakan pemain lama dan pemain baru.
"Untuk yang di ITC Mangga Dua, kita tangkap 4 orang atas nama Susanto, Sukianto, Lesmana dan Tjen Tjun Djung. Untuk yang di diskotik S kita tangkap Amir dan Leonardo, Hermon dan Maya. Sedangkan yang di seven eleven kita berhasil tangkap Nahudin dan Marta," ujarnya.
Gembong mengutarakan para pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(spt/aan)